TEMBILAHAN, SERUJI.CO.ID – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menegaskan mulai hari ini tanggal 24 sampai 26 Juni tidak ada lagi alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan bupati yang terpasang di tempat umum.
Ketua Panwaslu Indragiri Hilir Andang Yudiantoro, Ahad (24/6), mengatakan seluruh APK yang sebelumnya terpasang di tempat-tempat umum wajib dibersihkan karena sekarang sudah memasuki masa tenang.
“Masa tenang mulai tanggal 24 sampai 26 Juni. Jadi mulai hari ini tidak ada lagi APK yang terpasang. Paslon maupun tim kampanye wajib membersihkan,” ujar Andang Yudiantoro.
Andang mengatakan, dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2018 pasal 30 ayat 4 disebutkan bahwa pemeliharaan serta pembersihan seluruh APK menjadi tanggung jawab paslon. Sesuai aturan tersebut maka yang wajib menurunkan dan membersikan APK adalah paslon atau tim kampanye.
“Jika tidak, Panwaslu bersama Satpol PP yang akan menurunkannya,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut Andang menerangkan, selama masa tenang, tim dari kedua paslon juga dilarang melakukan kampanye atau kegiatan lain seperti pertemuan terbatas atau pertemuan lainnya yang mengarah kepada kampanye.
Ia berharap, agar semua paslon dan tim tetap tertib dan mematuhi aturan yang berlaku. Jika ditemukan adanya kegiatan kampanye selama masa tenang maka Panwaslu akan menindaklanjutinya.
“Seberat-beratnya sanksi adalah pembatalan paslon, jadi kami harap semua paslon mematuhi peraturan yang ada,” katanya pula. (Ant/SR01)