PAN Laporkan Dana Awal Kampanye Hanya Rp 50 Juta

625
PAN
Kampanye Partai Amanat Nasional/PAN (ilustrasi)

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan dana awal kampanye peserta pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum, Ahad (23/9), hanya sebesar Rp50 Juta.

“Dana awal kampanye di rekening sebesar Rp50 juta yang berasal dari kas partai. Caleg dari PAN tidak menyumbang dana, karena PAN tidak meminta dana dari Caleg,” kata Bendahara DPP PAN Nur Indah Fitriani, di kantor KPU, Ahad (23/9).

Ia mengatakan, pelaporan kali ini ada sekitar tujuh item. Dana rekening, dana kampanye partai, laporan keuangan awal, laporan awal dana kampanye caleg seluruh dapil di seluruh provinsi.

Loading...

“Sudah ada 575 laporan yang kita siapkan,” kata Nur Indah.

Selain uang tunai, PAN juga memiliki logistik bernilai Rp16-17 miliar. Logistik berupa kaus, bendera, pamflet, stiker, dan lainnya. Logistik yang paling banyak milik PAN iadalah bendera dan kaus, ada satu gudang.

“Semua logistik ada ratusan ribu jumlahnya dan sudah siap kita distribusikan,” kata Nur Indah.

Namun, logistik tersebut belum dilaporkan pada hari ini karena waktu yang sangat mendesak dan singkat yang diberikan KPU.

PAN juga menganggarkan dana untuk saksi. Namun Nur Indah tidak menyebut berapa nilainya.

“Saya tidak bisa sebutkan disini karena nanti ada pejabat yang berwenang untuk laporan dana saksi.”

DPP PAN belum tahu target dana yang ingin dikumpulkan, tapi mereka mengaku sudah siap. “Termasuk caleg di lapangan sudah siap tempur,” katanya.

Sebelumnya, KPU meminta Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2019 hingga Ahad (23/9) pukul 18.00 WIB, setelah meminta peserta pemilu membukukan laporan awal dana kampanye hingga Sabtu (22/9).

Hasilnya, KPU menyebut seluruh parpol peserta Pemilu 2019 telah melaporakan dana awal kampanye. Kemudian KPU akan memverifikasi laporan tersebut.

LADK berisi penerimaan dana yang akan digunakan oleh peserta pemilu untuk kampanye. Laporan ini dianggap penting karena mencatat semua penerimaan peserta pemilu hingga 22 September lalu.

Setelah laporan tersebut diserahkan, peserta pemilu dapat kembali mengumpulkan dana kampanye hingga jelang kampanye ditutup, dan diwajibkan kembali melaporkan penerimaan dana sumbangan tersebut.

Aturan terkait laporan awal dana kampanye disebutkan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (SR01)

 

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]