
JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan capres-cawapres Jokowi-KH Ma’ruf Amin mendapatkan nomor urut 1 dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.
Hal itu berdasarkan hasil pengundian nomor urut capres-cawapres yang dilakukan di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9) malam.
Sebelumnya, dua pasangan capres-cawapres mengundi giliran mengambil nomor urut sebelum mengambil nomor urut. Pasangan Prabowo-Sandiaga mendapat giliran lebih dulu.
Pengambilan giliran nomor urut dilakukan oleh para cawapres, yaitu KH Ma’ruf Amin dan Sandiaga Uno.
Mekanismenya, KPU menempatkan 10 bola bernomor di toples kaca bening. Kedua cawapres masing-masing mengambil satu bola berbarengan.
Cawapres yang mendapat nomor dengan angka lebih kecil, maka capresnya mendapat giliran lebih dulu mengambil nomor urut.
Hasilnya, Sandiaga Uno mendapat nomor 1, sementara KH Ma’ruf Amin mendapat nomor urut 10. Karena Sandiaga mendapat nomor yang lebih kecil, capres Prabowo Subianto mendapat giliran pertama untuk nomor urut, baru kemudian diikuti oleh capres Jokowi.
Kedua pasangan ini pun berdoa sejenak secara bersamaan yang secara spontan dipimpin KH Ma’ruf Amin.
Setelah kedua pasangan memegang masing-masing nomor pilihannya, proses pembukaan nomor urut ini dilakukan bersama-sama. (SR01)