PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Setelah diperiksa ulang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru menemukan sedikitnya 1.956 pemilih ganda pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) setempat untuk Pemilu 2019.
“Ini hasil pemeriksaan ulang Bawaslu terhadap DPT yang telah ditetapkan oleh KPU, setelah Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi penundaan rapat pleno rekapitulisasi DPT secara nasional,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi di Pekanbaru, Selasa (11/9).
Rizqi menjelaskan sebelumnya Bawaslu RI telah menemukan pemilih ganda sebanyak 131.363 dari 76 kabupaten dan kota yang dijadikan sampel dari pencermatan.
“Hasil pencermatan yang kami lakukan juga menemukan adanya data yang tidak memenuhi syarat pasca penetapan DPT Pemilu 2019 sebanyak 1.956, dan itu sudah direkomendasikan ke KPU untuk dilakukan penghapusan,” kata dia.
Rizqi menyebutkan, hasil pencermatan bersama antara PPS dan PPL di tingkat kelurahan yang telah dilaksanakan sampai Senin (10/9), memang benar ditemukan adanya data kegandaan tersebut.
“Kami sudah sampaikan hasil pencermatan kepada KPU untuk segera difaktualkan,” ujarnya.
Menurut Rizqi Abadi lagi, data yang ditemukan itu ada dikategorikan ganda K1, K2 dan K3. Ganda K1 tersebut yakni identik semua elemen baik nama, Nomor Kartu Keluarga, Nomor Identitas Kependudukan, tanggal lahir dan alamat. Sedangkan K2 ada beberapa elemen yang tidak sama namun bisa dipastikan orangnya sama.
Bawaslu Kota Pekanbaru sudah turun tangan melakukan pengawasan penghapusan kegandaan yang dilakukan KPU.
“Selanjutnya bersama KPU beserta Parpol dan stakeholder akan mengadakan rapat koordinasi pada 13 September untuk dilakukan pleno penetapan DPT Hasil Penyempurnaan oleh KPU,” pungkasnya. (Ant/SR01)