Sidang Dugaan Politik Uang, Bawaslu Dinilai Salahi Prosedur

358
Guru Besar Universitas Islam Riau (UIR) Prof Yusri Munaf

BENGKALIS, SERUJI.CO.ID – Sidang dugaan tindak pidana politik uang Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (6/6).

Sidang dengan agenda Saksi Ahli dari Penasehat Hukum menghadirkan Guru Besar Universitas Islam Riau (UIR) Prof Yusri Munaf, ahli Tata Negara Hukum Pidana.

Dalam sidang tersebut penasehat hukum Nur Azmi Hasyim, Dr. Saut Maruli Tua Manik S.HI, SH, MH menayakan penafsiran dari saksi ahli terkait pasal 4 Bawaslu nomor 14 tahun 2017 dan juga pasal 5 tentang rapat pleno terkait temuan pelanggaran apakah ditindaklanjuti atau tidak dan disambung dengan pasal 17 ayat ketiga bahwa rapat pleno itu dilakukan oleh pengawas pemilihan, kecuali PPL.

Loading...

Menanggapi hal tersebut Prof Yusri Munaf menafsirkan bahwa kalau misalnya dari awal prosedurnya tidak ditemui, bagaimana bisa diajukan, dimensi daripada hukum tersebut ada dua materiil dan formil, kalau dimasukkan materiil harus diselesaikan dulu formilnya.

Menurut Saut Maruli Tua Manik S.HI, SH, MH usai sidang mengungkapkan bahwa, pengertian dari temuan tersebut ada pada pasal 4 Bawaslu no 14 2017 yang sebagaimana dijelaskan dalam persidangan itu dilakukan oleh pengawas pemilihan.

“Kalau memang ada temuan seharusnya dirapat plenokan terlebih dahulu, sementara tidak dilakukan oleh panwas. Kalau misalnya dari awal prosedurnya tidak ditemui, bagaimana bisa diajukan sebagaimana dikatakan ahli tadi,” katanya.

Dijelaskannya, dari mulai penghitungan sudah tidak tepat dan sudah kadaluarsa.

“Kalau penghitungan dari awal sudah kadaluarsa tentu outputnya juga hancur, penghitungan sudah tidak cocok dan tidak dilakukan rapat pleno dari Panwas Kecamatan juga tidak cocok, dalam Form A pun seharusnya didatangi 3 orang, sementara dari fakta persidangan hanya dua orang 1 menulis dan 1 orang menyampaikan, mereka berdua yang menangani, padahal mereka kolektif kolegial,” jelas Saut.

Menurutnya, Bawaslu sudah menyalahi prosedur sesuai aturan yang ada, karena sifatnya kolektif kolegial.

“Yang menemukan Panwas Kecamatan, sementara yang membuat laporan Panwas Kabupaten, seharusnya dalam pasal 4 dan 5 nomor 14 tahun 2017 harus diplenokan terlebih dahulu, inilah seolah memutuskan jaringan bawah,” kata Saut.

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim dipimpin Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, dan Mohd. Rizky sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, juga tampak hadir jajaran kader Partai Demokrat (PD) Bengkalis, sedangkan JPU Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles dan rekan, kemudian kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Dr.Saut Maruli Tua Manik S.HI, SH, MH dan Herry Supriady ST, SH.

Agenda selanjutnya pada Kamis (07/06) sidang lanjutan pembacaan tuntutan dari JPU dan pada Jumat (08/06) vonis akan dibacakan majelis hakim PN Bengkalis. (Ant/SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]