Tim Gabungan Copot Ratusan APK yang Melanggar di Tanjungpinang

191
Bawaslu
Bawaslu (ilustrasi)

TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID – Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Satpol PP, Kepolisian, dan KPU melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, Sabtu (19/1). Penertiban dilakukan di 4 Kecamatan dan 18 Kelurahan.

“Penertiban APK ini berdasarkan aturan PKPU 23 Tahun 2018, juga dalam rangka menegakkan Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, sehingga keindahan kota tetap terpelihara dari APK yang tidak sesuai etika dan estetika”, ujar Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, Sabtu (19/1).

Penertiban yang dilakukan sejak pagi hingga malam, telah menertibkan ratusan APK berupa spanduk dan stiker. Rata-rata spanduk dipasang menyalahi tempat karena dipasang disekitar taman, sepanjang jalur hijau, tempat umum, di pohon, dan tiang listrik.

Loading...

Bawaslu sebelumnya sudah melakukan koordinasi dan pendekatan persuasif kepada seluruh peserta pemilu Tahun 2019. Mereka sudah mengirimkan surat sebanyak 2 kali, pada tanggal 31 Desember 2018 dengan Nomor: 299/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/XII/2018 dan 14 Januari 2019 dengan Nomor 020/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/I/2019 terkait imbauan agar peserta pemilu melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai ketentuan.

“Bahkan Bawaslu pun menghubungi langsung secara persuasif kepada ketua dan LO Parpol agar segera menertibkan APK masing-masing,” kata Zaini.

Pertimbangan Bawaslu dalam penertiban APK, adalah dari ketentuan desain, ukuran, jumlah yang dibatasi 5 spanduk dan 2 baliho per kelurahan bagi setiap parpol. Serta tidak dipasang pada zona yang dilarang sebagaimana dalam SK No.68 KPU Tanjungpinang. Tidak dipasang disepanjang jalur hijau, taman, tempat umum, tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, serta memperhatikan etika, estetika, keamanan, dan keindahan tata kota.

“Sesuai dengan PKPU 23, yang boleh membuat APK hanya KPU dan Partai Politik, sehingga caleg yang ingin membuat APK dapat berkoordinasi dengan parpol dan KPU, karena ada ketentuannya demi ketertiban,” pungkasnya. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]