Tak Bisa Melaut, Ribuan Nelayan Demo Tuntut Permen No 71 Tahun 2016 Dicabut

91
Demo nelayan Sumut tuntut cabut Permen No 71 Tahun 2016. (foto:Istimewa)

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Ribuan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Kecil Modern Sumatera Utara meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri No 71 tahun 2016 terkait penggunaan alat tangkap.

Menurut nelayan, Permen tersebut membuat mereka tidak bisa melaut. Sehingga berakibat banyak nelayan menganggur, dan keluarga mereka terancam kelaparan.

“Kami tidak butuh Permen. Kami butuh makan dengan cara halal. Anak dan istri kami di rumah terancam kelaparan karena kami tidak melaut,” kata Abdul Karim, saat melakukan aksi di kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Kamis (13/9).

Loading...

Abdul mengatakan, selain terancam kelaparan, kini mereka dibayang-bayangi rasa ketakutan. Kalau mereka nekad melaut, aparat penegak hukum akan menembaki kapal mereka, karena mereka akan dituduh sebagai pencuri dan pelaku ilegal fishing.

“Kedatangan kami ke sini memohon kerendahan hati Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memperhatikan nasib kami,” katanya.

Menurut para nelayan, Permen 71 itu melarang mereka menggunakan alat tangkap Pukat Hela dan Pukat Tarik. Dan kapal nelayan pun tidak boleh berjenis 5GT.

Menanggapi tuntutan nelayan, Gubernur Sumatera Utara terpilih, Edy Rahmayadi mengaku masih berupaya memanggil pihak-pihak terkait.

Ia mengatakan, permasalahan yang timbul tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Apalagi, ada pro kontra penggunaan pukat hela dan pukat tarik ini.

“Ada satu pihak yang menghendaki pemakaian pukat ini untuk mencari ikan di laut. Nanti kita pelajari dulu bagaimana, dan segera kita putuskan itu,” kata Edy di hadapan ribuan nelayan.

Namun, mantan Pangkostrad ini justru menuding aksi yang dilakukan nelayan ditunggangi pihak tertentu.

Kata Edy, dia tahu siapa yang menyuruh nelayan demo di hari kelima dirinya menjabat sebagai gubernur.

“Saya tahu siapa yang dibelakang kalian untuk melakukan demo. Akan saya panggil orangnya untuk menghadap saya langsung, biar tidak begini lagi kalau mau menyampaikan aspirasi,” tegasnya.

Soal penegakan hukum di tengah laut, Edy berjanji akan berkordinasi dengan polisi.

Sementara itu. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi mengaku pihaknya akan mencari solusi terkait masalah ini.

Hanya saja, Mulyadi tegas mengatakan bahwa penggunaan alat tangkap pukat dilarang. Sebab, penggunaan pukat merusak lingkungan dan habitat laut.

“Penggunaan pukat dan cantrang jelas melanggar undang-undang. Menyangkut masalah ini, kami sebenarnya sudah berulangkali melakukan sosialisasi,” ungkap Mulyadi, Kamis (13/9).

Ia mengatakan, penggunaan pukat dan cantrang ini menimbulkan pro dan kontra.

Belum lama ini, kata Mulyadi, nelayan yang tidak menggunakan cantrang demo ke Polda Sumut.

“Mereka ini ada dua sebenarnya. Yang demo sekarang ini nelayan yang menggunakan pukat,” kata Mulyadi.

Ia berjanji akan mencarikan solusi terkait masalah ini. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]