Apindo Ancam Gugat Perdata Dewan Pengupahan Batam

218
upah
Ilustrasi - Upah.

BATAM, SERUJI.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengancam akan melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum kepada Dewan Pengupahan Kota Batam jika masih nekat membahas dan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2018.

“Dewan Pengupahan tidak boleh sewenang-wenang menetapkan upah yang tidak menjadi kewenangannya,” tegas Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, Sabtu (20/10).

Rafki menegaskan, Apindo meminta kepada Dewan Pengupahan untuk tidak lagi coba-coba menetapkan UMSK, karena bukan kewenangan Dewan Pengupahan menetapkannya.

Loading...

“UMSK itu akan ditanggung oleh pengusaha di sektor masing-masing, sehingga merekalah yang lebih tahu kondisi dan kemampuan membayar upah tersebut,” terangnya.

Apindo sejak awal menginginkan penetapan UMSK Batam 2018 secara Bipartit dan aturan yang ada. Namun, penetapan diambil alih oleh Gubernur Kepri tanpa mempertimbangkan perundingan di tingkat sektor masing-masing pengusaha.

“Dalam penetapan UMSK sejak awal kami memang menginginkan perundingan di tingkat Bipartit antara pengusaha dan Serikat pekerja di sektor masing-masing. Namun keinginan Apindo itu tidak bisa terlaksana karena Gubernur sudah menetapkan sendiri UMSK entah mengacu pada apa angka-angkanya tersebut,” kata Rafki. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]