BATAM, SERUJI.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) terancam batal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pasalnya, Ranperda yang akan mengatur tata ruang laut serta berbagai aktivitas pembangunan di laut mulai dari garis pantai hingga 12 mil laut mendapat penolakan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
“Wali Kota Batam telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang isinya menolak Ranperda itu disahkan,” ujar Anggota Pansus Ranperda RZWP3K DPRD Provinsi Kepri Irwansyah di Tanjungpinang, Selasa (4/12).
Dalam surat tersebut, kata Irwansyah, disebutkan ada tiga alasan penolakan yang diungkapkan oleh Wali Kota. Pertama, Pemerintah Kota Batam tidak menyetujui adanya pertambangan pasir di wilayah Batam.
Kedua, Pemko Batam menolak dengan adanya pengelolaan laut Batam dijadikan sebagai area labuh jangkar kapal. Ketiga, menolak wilayahnya dijadikan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN).
“Padahal Ranperda RZWP3K itu rencananya akan disahkan DPRD Kepri pada Jumat (7/12) mendatang,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Akibat penolakan ini, Menteri KKP Susi Pudjiastuti telah mendisposisi ke Pemda. Yang artinya, Pemprov Kepri dan Pemko Batam diminta menyelesaikan permasalahan itu terlebih dulu, sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan Ranperda tentang RZWP3K 2018-2038 sebagai acuan hukum pengelolaan laut dari 0-12 mil laut.
Menurut Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto, Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri merupakan produk yang mengatur tata ruang laut untuk mengatur berbagai aktivitas pembangunan di laut, yakni mulai dari garis pantai hingga 12 mil laut.
“Kedudukan RZWP3K adalah sama dengan fungsi Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika RTRW mengatur pembangunan di darat, maka RZWP3K mengatur tata ruang di laut dan berlaku selama 20 tahun,” kata Isdianto. (SR01)