
BATAM, SERUJI.CO.ID – Menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap siswa di sekolah SPN Dirgantara Batam, Kamis (13/9), Kadisdik Kepri Muhammad Dali melakukan kunjungan ke sekolah tersebut.
Dalam kunjungan itu, Dali meminta pihak sekolah untuk membongkar ruang konseling atau sel untuk anak bermasalah.
Menurut Dali, jika itu untuk ruang konseling harus dibuat ruang senyaman mungkin.
“Itu bukan sel, itu ruang konseling. Bagaimana persepsi kita saja untuk menilai ruangan itu. Yang jelas, hari ini kami meminta pihak sekolah untuk membongkar ruangan ini,” kata Dali, saat melakukan peninjauan ke sekolah, Kamis (13/9) siang.
Kata Dali, pihaknya sudah melayangkan teguran kepada pihak sekolah.
Sementara itu, Susila Dewi, Kepala Sekolah mengatakan akan langsung melakukan semua perintah yang dilakukan pihak Disdik.
“Kami di bawah naungan Disdik. Dan kita akan melakukan semua arahannya. Hari ini juga akan kita buka dan kita bikin lebih baik lagi,” kata Susila Dewi.
Baca juga: Polri Dalami Kasus Dugaan Kekerasan di Sekolah Batam yang Dilakukan Oknum Polisi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap adanya sebuah sel tahanan di sekolah SPN Dirgantara di Batam. Meski tidak bisa memastikan sejak kapan sel tahanan tersebut dibuat, namun KPAI mengatakan bahwa sekolah menengah kejuruan tersebut sudah berdiri sejak 5 tahun yang lalu.
Anggota KPAI Putu Elvina mengatakan, penahanan siswa dalam sel tersebut dilakukan dengan dalih tindakan pendisiplinan. Selain itu, proses belajar mengajar juga dilakukan dengan sistem militer dan diajarkan menembak dengan senapan angin.
Terungkap adanya “sel tahanan” di sekolah ini berawal dari kasus kekerasan yang dialami RS (17). Ia dituduh mencuri uang saat melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Korban membantah tuduhan tersebut, tetapi dipaksa untuk mengakuinya. Hal itu membuatnya melarikan diri.
Akhirnya, dia kembali ke Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim dan dijemput paksa oleh pelaku berinisial ED.
Baca: Dituduh Mencuri, Siswa SPN Dirgantara Batam Diborgol dan Disekap Pihak Sekolah
Sang pelaku merupakan anggota kepolisian dan pemilik modal sekolah tersebut.
Saat penjemputan paksa tersebut, RS diborgol sehingga disaksikan publik, dan dipukul oleh pelaku ketika sudah berada dalam mobil.
Setelah itu, RS dijebloskan ke “sel tahanan” di sekolah dan kembali menerima tindak kekerasan. (SR01)