BATAM, SERUJI.CO.ID – Penyebab tewasnya Jony Bin Tju Tjiau alias Along (27) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam, Selasa (25/12), akhirnya terungkap.
Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Djarot Wibowo mengatakan, hasil otopsi terhadap jasad napi kasus penipuan dengan total kerugian Rp5,5 miliar, ditemukan murni akibat penyakit usus buntu yang dideritanya.
“Korban meninggal karena mengidap penyakit appendiks atau usus buntu yang telah meradang dan membuatnya pecah di dalam tubuh korban,” kata Djarot, Rabu (26/12).
“Penyakit ini sudah akut hal ini berdasarkan dari temuan juga telah terjadi pendarahan yang serius pada usus sehingga tidak bisa diselamatkan lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIA Batam, Rian, membenarkan bahwa Along sudah tiga kali mendapatkan perawatan medis akibat penyakit yang dideritanya.
“Korban memang punya riwayat penyakit usus buntu, bahkan korban juga susah buang air besar,” kata Rian.
Saat meninggal kemarin, sebelumnya Along sempat mendapatkan perawatan medis di Rutan Batam sebelum akhirnya kami rujuk ke tumah sakit.
“Along meninggal sekitar pukul 16.30 WIB dan itu sudah ditangani dokter RS Bhayangkara. Mungkin karena sudah akut sehingga nyawanya tidak tertolong lagi,” jelasnya.
Saat ini jenazah Along sudah diambil keluarga dan disemayamkan di rumah duka.
Along merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Batam dalam kasus dugaan penipuan atas laporan Asrul alias Aan, distributor produk PT Orang Tua di Batam.
Along menjadi terdakwa bersama Ridowan Saleh Nasution alias Tommy Wiguna dan Adrian yang saat ini DPO.
Mereka melakukan penipuan dalam rentang awal tahun 2015 sampai dengan 16 Desember 2017.
Asrul alias Aan memberikan uang kepada Along untuk mengurus izin distributor makanan dan minuman sebesar Rp5,5 miliar. Namun kenyataannya uang tersebut dipergunakan Along untuk keperluan pribadinya. (SR01)