Terkait Kenaikan Pajak PBB, Ini Komentar Wali Kota Batam

316
muhammad rudi
Muhammad Rudi, Wali Kota Batam. (foto:Istimewa)

BATAM. SERUJI.CO.ID – Terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunnan (PBB), Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan bahwa hal tersebut menyesuaikan harga berdasarkan nilai jualnya.

“PBB memang dasarnya sudah naik. Istilah sebenarnya bukan naik tapi menyesuaikan dengan nilai jual. Kalau tak naik saya yang jadi masalah,” ujar Rudi di Hotel Pacific Jodoh kepada wartawan saat acara Miss Tourism, Ahad (09/09).

Rudi melanjutkan misalnya sebuah ruko nilai jualnya 1 meter Rp 2 juta, tidak sepantasnya PBB atau NJOPnya Rp 1 juta. Jadi bukan mengalami kenaikan hanya saja penyesuaian di lapangan.

Loading...

“Selama ini tidak ada yang keberatan. Kalau Kadin Batam keberatan saya tak tahu. Karena Kadin tak punya tanah. Kadin organisasi, yang punya tanah mereka yang pengurusnya,” ujarnya.

Rudi juga membantah IMB mengalami kenaikkan. Ia belum merasa menandatangani peraturan wali kota (perwako) dan peraturan daerah (perda) perihal kenaikan IMB.

Sebelumnya, Pemko Batam menaikkan nilai pajak dan retribusi kisaran 100-300 %. Kenaikan pajak dan retribusi tersebut terdapat di beberapa sektor, diantaranya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Izin Mendirikan Bangunan, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Hiburan, serta sektor lainnya.

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk menilai hal ini sebagai langkah diam-diam, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya

“Kami sangat keberatan, saat ini kondisi ekonomi juga belum baik, ditambah lagi ada kenaikan pajak dan retribusi dan kenaikan itu dilakukan diam-diam,” ujar Jadi Rajagukguk, Ahad (9/9).

Menurut dia, Wali kota tidak boleh semena-mena dalam menaikkan pajak dan retribusi. Walaupun hal itu menjadi kewenangan kepala daerah.

Kebijakan ini, kata Jadi, dikhawatirkan kebutuhan-kebutuhan akan menjadi mahal. Sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, Jadi mengatakan jika Pemko Batam mengalami defisit anggaran, seharusnya tidak dibebankan kepada pajak dan retribusi. Defisit APBD terjadi karena anggaran belanja lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima oleh Pemko Batam. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]