Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Nazir, berharap agar semua pihak mau menyukseskan imunisasi MR di Riau yang kini masih terkendala. Penyakit tersebut bisa dicegah dengan cara imunisasi, karena dampak penyakit itu sangat berbahaya dan penularannya lebih mudah ketimbang HIV/AIDS.
“Kalau HIV penularan dari hubungan badan, tapi kalau MR lebih mudah lagi karena dari udara juga bisa menular,” katanya.
Berdasarkan data Dinkes Riau, hingga September ini pencapaian imunisasi MR baru 18,47 persen dari target 1,955 juta anak usia sembilan bulan hingga 15 tahun.
“Capaian Provinsi Riau sampai dengan 8 September 2018 hanya 18,47 persen masih jauh dari target. Bahkan, Riau berada di urutan dua paling bawah dari capaian provinsi se-Indonesia,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Nazir
Sejak imunisasi MR untuk provinsi di luar Jawa digelar pada Agustus lalu, Dinkes Riau menargetkan pencapaian bisa sampai 95 persen dari seluruh anak yang menjadi sasaran imunisasi. Namun, karena adanya pro dan kontra kehalalan vaksin MR, membuat program ini tidak berjalan di hampir seluruh kabupaten/kota.
Riau kini hanya berada di atas Provinsi Aceh yang tingkat pencapaian imunisasi MR hanya 6,86 persen. Dari 12 kabupaten/kota di Riau, hanya lima daerah yang pencapaiannya di atas 20 persen dan paling tinggi di Kabupaten Kuantan Singingi yakni sekitar 37,66 persen.
Realiasi imuniasi di Ibu Kota Provinsi Riau, yakni Kota Pekanbaru, hanya 15,36 persen. Bahkan, di Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak dan Kota Dumai, pencapaiannya masih di bawah 10 persen.
“Memang masih ada pemerintah daerah seperti di Dumai, Indragiri Hilir dan Pekanbaru, masih menunda pelaksanaan kegiatan imunisasi MR,” kata Mimi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Prof Nazir Karim, menyatakan lembaga ulama membolehkan umat Islam untuk melakukan imunisasi MR karena dengan berbagai pertimbangan akhirnya menyatakan hukumnya mubah, atau boleh meski kandungan haram dalam vaksin tersebut.
Baca juga: MUI Riau Perbolehkan Umat Islam Lakukan Imunisasi MR
“Memang vaksin itu hasil pemeriksaan (kandungannya) memang haram. Tapi dalam agama Islam, ada ketentuan yang sangat terpaksa, darurat dan tak ada yang lain, maka hal-hal yang haram zatnya bisa digunakan. Jatuhnya hukumnya mubah,” kata Prof Nazir Karim. (Ant/SR01)

