
PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Sebanyak 62.000 produk makanan dan obat-obatan ilegal senilai lebih dari Rp3,8 miliar dimusnahkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Provinsi Riau, di tempat pembuangan akhir (TPA) Pekanbaru.
“Pemusnahan ini merupakan simbol kita melawan dan memberantas produk ilegal,” kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri di Pekanbaru, Kamis (27/12).
Dengan menggunakan truk, seluruh produk ilegal yang terdiri dari 216 jenis baik makanan, kesehatan hingga produk kecantikan itu dibawa beriringan ke TPA untuk dimusnahkan dengan mengedepankan konsep hijau. Sebagian produk diantaranya sudah dimusnahkan secara simbolis di kantor BBPOM Pekanbaru.
Acara pemusnahan di kantor BBPOM Pekanbaru itu dihadiri perwakilan dari Polda Riau dan Kejaksaan serta Pemerintah setempat.
“Produk yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan BBPOM Pekanbaru sepanjang delapan tahun terakhir, mulai dari 2010-2018 ini,” jelasnya.
Mayoritas produk yang dimusnahkan berasal dari luar negeri, terutama untuk produk makanan. Produk itu terlihat tidak memiliki izin edar dari otoritas setempat, sehingga jaminan keamanan sama sekali tidak ada.
Sementara produk kosmetik lebih banyak produksi dalam negeri, yang sebagian besar diungkap dari penelusuran penjualan secara online.
“Kalau kosmetik itu dijual secara online dan tidak ada izinnya,” tuturnya.
Pada 2018 ini, ia mengatakan temuan keberadaan produk ilegal di Riau cenderung menurun.
“Tahun ini untuk beberapa jenis produk ada penurunan pelanggaran. Ini merupakan bentuk efek jera kepada pelaku usaha. Namun kita akan terus melakukan pengawasan secara intensif,” pungkasnya. (Ant/SR01)