MEDAN, SERUJI.CO.ID – Beberapa waktu lalu heboh pemberitaan mengenai 56 siswa SMP di Pekanbaru yang menyayat tangannya sendiri.
Mereka diduga mengonsumsi minuman berenergi, merk Torpedo, sebelum melakukan aksi nekat tersebut.
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah melakukan uji laboratorium akhirnya merilis hasil uji lab pada minuman berenergi tersebut.
Klarifikasi BPOM tersebut dimuat di laman resminya pom.go.id dengan judul “Penjelasan BPOM RI tentang Minuman Suplemen Kesehatan Torpedo”.
“Sehubungan dengan informasi yang viral beredar di media sosial serta laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru tentang 56 siswa SMP di Pekanbaru yang menyayat tangannya setelah mengonsumsi minuman suplemen kesehatan merek Torpedo, bersama ini dijelaskan beberapa hal sebagai berikut,” tulis laporan resmi BPOM pada 4 Oktober 2018.
Menurut penjelasannya, BPOM dan BNN Kota Pekanbaru memastikan adanya kebenaran informasi tersebut.
Setelahnya, BPOM sudah menerima sampel dari produk minuman tersebut dalam berbagai rasa pada 27 September 2018. Yang kemudian sampel tersebut telah diperiksa dan diuji di laboratorium BPOM.
Berdasarkan hasil pemeriksaannya, produk tersebut merupakan produk minuman suplemen kesehatan yang telah terdaftar di BPOM RI.
Izin edar tersebut diterbitkan BPOM RI setelah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, manfaat dan mutu, produk termasuk proses produksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan produk, Torpedo merupakan produk minuman suplemen kesehatan yang telah terdaftar di BPOM RI dengan Nomor Izin Edar/NIE POM SD.132644341.NIE diterbitkan setelah BPOM RI melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, manfaat dan mutu, produk termasuk proses produksi,” terangnya.
Dari hasil uji laboratorium, tidak ditemukan adanya kandungan benzodiazepin dalam produk minuman berenergi tersebut.
“BPOM di Pekanbaru telah menyampaikan hasil pengujian ini kepada BNN Kota Pekanbaru untuk kemudian disampaikan kepada masyarakat bahwa Torpedo tidak mengandung benzodiazepin,” jelasnya.
Meski begitu, BPOM juga terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan BNN untuk memantau perkembangan kasus ini.
“BPOM RI terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan BNN dan instansi terkait untuk memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa produk minuman suplemen yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan, manfaat dan mutu yang telah ditetapkan,” tambahnya.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli dan mengonsumsi obat maupun makanan.
Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa. (SR01)