
PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat hingga pekan terakhir bulan September pencapaian imunisasi campak atau measles dan rubella (MR) baru mencapai 26,9 persen. Pencapaian ini membuat Riau masih berada di dua terbawah dalam cakupan program imunisasi nasional itu di Indonesia.
“Pencapaian imunisasi MR di Riau hingga tanggal 24 September baru mencapai 26,9 persen dari target 95 persen,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Riau, Mimi Nazir, di Pekanbaru, Selasa (25/9).
Dikatakannya, sejak diluncurkan pada Agustus lalu, pelaksanaan imunisasi MR di Riau terkendala oleh pro dan kontra vaksin yang belum mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Riau sedikit lebih baik dari Provinsi Aceh yang baru 7,2 persen dalam hal pencapaian, namun di bawah Sumatera Barat yang sudah mencapai 27,5 persen.
Realisasi paling rendah di bawah 20 persen antara lain di Kota Dumai yang hanya 4,16 persen, kemudian Siak 6,75 persen, dan Kota Pekanbaru 17,14 persen.
“Pemda tersebut memang menghentikan untuk sementara pemberian imunisasi karena munculnya pro dan kontra tentang kehalalan vaksin,” kata Mimi.
“Meski begitu, Pemkab Siak menyatakan terhitung sejak 20 September pemberikan imunisasi sudah dilanjutkan kembali,” imbuhnya.
Sementara itu, pencapaian paling tinggi adalah di Kabupaten Kuantan Singingi sebesar 54,92 persen, kemudian Pelalawan 44,02 persen, Indragiri Hulu 39,16 persen dan Rokan Hilir 38,96 persen.
Kementerian Kesehatan dalam pernyataan resminya menyatakan telah memperpanjang program pemberian layanan imunisasi MR di seluruh provinsi menjadi hingga 31 Oktober, dari sebelumnya akan berakhir pada 30 September.
Secara nasional, rata-rata cakupan pemberian imunisasi MR baru mencapai 51,05 persen dan jauh dari target 95 persen yang dicanangkan. Hingga saat ini, provinsi dengan cakupan imunisasi tertinggi adalah Papua Barat (91.83 persen) dan Bali (87.47 persen). Angka tersebut didapatkan berdasarkan data laporan provinsi kepada Kemenkes RI sampai dengan tanggal 24 September 2018 pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menyatakan bahwa imunisasi sebagai wajib hukumnya.
“Kita bicara mengenai dua fatwa, yakni fatwa imunisasi dan fatwa vaksin,” ujar KH Ma’ruf.
Tahun 2016 MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa imunisasi itu wajib hukumnya. Itu dikarenakan dalam agama Islam, menghindari bahaya adalah wajib dilakukan.
“Maka dari itu, dikeluarkan fatwa No 04/2016 mengenai kewajiban imunisasi. Hanya sayangnya, pihak Kementerian Kesehatan terlambat meminta fatwa mengenai vaksin,” kata KH Ma’ruf.
“baru tahun 2018 ini dimintakan fatwa, akhirnya memang kita keluarkan fatwa mengenai vaksinnya,” imbuhnya. (SR01)