PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memasang marka kuning atau “Yellow Box Junction” (YBJ), pada beberapa titik persimpangan lampu merah untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi saat jam sibuk di wilayah setempat.
“Warga jangan bingung jika mendapati ada persimpangan jalan tertentu terpasang marka kuning, atau Yellow Box Junction. Ini sangat berguna padat saat waktu puncak kepadatan lalu lintas,” kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sunarko di Pekanbaru, Rabu (26/9).
YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.
“Alat ini merupakan marka jalan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur lain yang tidak padat,” ujar Sunarko.
Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.
Menurut Sunarko, aturan Yellow Box Junction, meskipun lampu rambu-rambu lalu lintas menunjukkan warna hijau, namun di arus yang berbeda masih ada kepadatan kendaraan, maka para pengguna jalan yang sudah lampu hijau belum bisa melaju.
“Para pengguna jalan bisa maju, jika kendaraan yang berada dalam Yellow Box Junction sudah keluar,” katanya
Sunarko menjelaskan Yellow Box Junction sudah dipasang di persimpangan lampu merah Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
Diakui Sunarko, masih banyak pengendara yang melakukan penerobosan terhadap rambu-rambu ini. Hal itu, menunjukkan pengendara masih banyak yang belum disiplin.
“Kita harap tingkat kesadaran masyarakat membaik, karena masih banyak pengendara kurang disiplin. Kan sudah jelas, kalau sudah lampu kuning menyala, pengendara harus hati-hati. Ini banyak yang mau tancap,” tegas Sunarko.
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai sosialisasi terkait rambu-rambu ini lewat media sosial, dan sebagainya.
“Petugas kita di lapangan diwajibkan untuk memberi pencerahan atas rambu-rambu lalu lintas yang ada, artinya kita tetap sosialisasi akan fungsi dari rambu-rambu ini, sehingga masyarakat dapat tertib berkendara,” tuturnya.
Berbicara sanksi, ia menjelaskan, bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop.
“Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000 memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan,” pungkasnya. (SR01)