Inilah Daftar Upah Minimum di 33 Provinsi untuk Tahun 2019

1146
UMP
UMP (ilustrasi)

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Penetapan kenaikan UMP tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan penetapan UMP dan UMK tahun 2019 menggunakan formula perhitungan upah minimum yakni, upah minimum yang ditetapkan sama dengan upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan domestik bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal II tahun berjalan.

Loading...

“Bersumber dari BPS, inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15%. Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi yaitu 8,03%,” demikian bunyi surat tersebut.

UMP 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018. Sedangkan untuk UMK 2019 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018.

Jika merujuk pada penetapan kenaikan UMP secara nasional, maka DKI Jakarta akan menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi yakni, Rp 3.940.972.

Setelah itu Papua Rp 3.128.170, kemudian Sulawesi Utara Rp 3.051.076, dan menyusul Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705.

Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang kenaikannya harus menyesuaikan dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) lantaran selama ini belum memenuhi nilai minimal dari KHL-nya.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyatakan, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.

Jika merujuk kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, berikut perkiraan angka penetapan UMP 2019 di 33 provinsi di Indonesia.

1. Aceh, sebesar Rp 2.935.985
2. Sumatera Utara, sebesar Rp 2.303.402
3. Sumatera Barat, sebesar Rp 2.289.228
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972
13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664
32. Papua, sebesar Rp 3.128.170
33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]