JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kejaksaan Agung RI akan melakukan kajian untuk memastikan buku-buku yang disita di berbagai daerah itu mengandung propaganda komunis atau tidak. Salah satu yang dikaji ialah buku-buku yang disita di Padang bersama petugas gabungan pada Selasa (8/1) kemarin.
“Kalau memang itu mengandung paham yang selayaknya dilarang ya kita akan keluarkan keputusan pelarangan, dan nanti kejaksaan yang akan stempel,” kata Jaksa Agung M Prasetyo di gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2014, kejaksaan memiliki kewajiban dan kewenangan untuk meneliti barang cetakan. Dalam proses pengkajian buku-buku ini, Kejagung akan menggandeng Polri-TNI serta sejumlah ahli.
“Nanti akan bersama-sama melibatkan ahli bahasa, ahli hukum, ahli agama, TNI-Polri, dan pihak kantor agama. Dari situ akan dipelajari bersama dan akan disimpulkan bersama,” jelasnya.
Baca juga: Buku Diduga Mengandung Ajaran Komunisme Ditemukan di Padang
Hingga kini Prasetyo belum memastikan ada-tidaknya unsur pidana dalam peredaran buku itu.
“Stempel itu nanti berdasarkan kajian dari lintas sektoral. Nanti kita lihat dulu, kita belum bisa katakan pidana atau tidak,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang bersama Koramil 01 Padang menyita sejumlah buku yang diduga mengandung paham komunis. Setidaknya ada delapan buku yang disita.
Penyitaan dilakukan tim di Toko Buku Nagare Boshi di kawasan pecinan Pondok, Kecamatan Padang Barat, Selasa (8/1) sore. Buku yang diamankan berjudul ‘Kronik 65’, ‘Jas Merah’, dan ‘Gestapu 65: PKI, Aidit, Sukarno dan Soeharto’. (SR01)