close

Jalani Sidang Pertama, 3 Dokter RSUD Achmad Dijerat Pasal Berlapis

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Tiga dokter spesialis RSUD Arifin Achmad Pekanbaru dan dua pihak swasta menjalani sidang pertama kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (18/12).

Ketiga dokter spesialis tersebut yakni dr Welly Zulfikar SpB(K)KL, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dan drg Masrial.

Sementara dua pihak swasta yakni Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (CV PMR), dan Mukhlis, staf CV Prima Mustika Raya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis.

Berkas dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh empat JPU yang terdiri dari Prawiranegara Putra, Nuraini Lubis, Oka Regina, dan Astin Repelita.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Saut Martua Pasaribu dan hakim anggota Asep Koswara serta Hendri.

Dalam dakwaanya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

“Perbuatan melawan hukum itu diawali dengan membuat formulir instruksi pemberian obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya atau terjadi penggelembungan anggaran (mark up),” kata JPU.

Harga tersebut, lanjut JPU, tidak sesuai dengan pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di Staf Medis Fungsional RSUD Arifin Achmad tahun 2012 hingga 2013.

“Total terdapat 189 transaksi yang dilakukan ketiga terdakwa selama periode itu,” ungkapnya.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian cukup besar hingga lebih dari Rp420 juta,” sebutnya.

Dalam rinciannya, JPU menyebut akibat perbuatan dugaan korupsi itu, dr Welly Zulfikar SpB(K)KL sedikitnya disebut memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp213 juta.

Kemudian drg Masrial disebut menyebabkan kerugian negara akibat diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp131 juta.

Sedangkan dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE sebesar Rp8,5 juta.

Sementara itu, Yuni sebagai Direktur CV PMR dan anak buahnya Mukhlis disebut memperoleh sedikitnya Rp66 juta. Uang itu merupakan ‘fee’ atau upah karena mengizinkan menggunakan nama CV tersebut, seolah-olah sebagai penyedia alat kesehatan. Padahal, kenyataannya CV PMR bukanlah distributor atau penyedia alat kesehatan spesialistik.

Hakim memutuskan untuk menunda jadwal sidang usai pembacaan dakwaan tersebut hingga 8 Januari 2019 mendatang. (SR01)

Berita ini telah tayang di Seruji.co.id dengan judul “Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Dijerat Pasal Berlapis”


KOLOM

Mengurai Sengkarut Pikir Negeri

Oleh: Prof. Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya SERUJI.CO.ID - Awalnya adalah reformasi yang dibayangi kekhawatiran 30 tahun kediktatoran Soeharto yang akan terulang, maka konstitusi...

Mengurai Sengkarut Pikir Negeri

Oleh: Prof. Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya SERUJI.CO.ID - Awalnya adalah reformasi yang dibayangi kekhawatiran 30 tahun kediktatoran Soeharto yang akan terulang, maka konstitusi...
Loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

Meski Hujan Guyur Pekanbaru, Jamaah Subuh Padati Tabligh Akbar Ustadz Somad

Hujan deras yang mengguyur Kota Pekanbaru sejak dini hari, tidak menyurutkan semangat warga untuk hadir pada Sholat Subuh berjamaah dan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad (UAS) di Masjid Paripurna Raudhatus Shalihin, Jalan Bukit Barisan, Tenaya Raya, Pekanbaru. Dalam Tabligh Akbar-nya kali ini, UAS mengangkat tema "Solusi Islam Dalam Menuntaskan Kemiskinan".

Akhirnya Rekapitulasi 34 Provinsi Selesai: Jokowi Menang 55,41 Persen, Inilah Rinciannya

Dengan selesainya rekapitulasi Provinsi Papua maka Jokowi-KH Ma’ruf berhasil meraih dukungan rakyat sebanyak 85.036.828 suara, atau 55,41 persen dari total suara sah yang berjumlah 153.479.321 suara. Sementara, Prabowo-Sandiaga meraih dukungan sebanyak 68.442.493 suara (44,59%).

Penumpang Pesawat di BIM Turun Hingga 3.000 Orang Per Hari

PADANG PARIAMAN, SERUJI.CO.ID - PT Angkasa Pura II menyatakan...

Hadapi Pemilu 2019, PKS Sumut Gelar Kemah Bakti Nusantara

MEDAN, SERUJI.CO.ID - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera...

Yusril: Dukungan PBB Cenderung ke Jokowi-KH Ma’ruf

JAKARTA, SERUJI.CO.ID - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai...

Nekat Jadi Kurir Sabu, Mahasiswa Ini Bersama Rekannya Diciduk Polisi

DUMAI, SERUJI.CO.ID - Seorang mahasiswa berinisial A (25) dan...

Bawaslu Tanjungpinang Gelar Lomba Menulis Pantun Bertema Pemilu 2019

TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang,...

Akhirnya Rekapitulasi 34 Provinsi Selesai: Jokowi Menang 55,41 Persen, Inilah Rinciannya

Dengan selesainya rekapitulasi Provinsi Papua maka Jokowi-KH Ma’ruf berhasil meraih dukungan rakyat sebanyak 85.036.828 suara, atau 55,41 persen dari total suara sah yang berjumlah 153.479.321 suara. Sementara, Prabowo-Sandiaga meraih dukungan sebanyak 68.442.493 suara (44,59%).

TERPOPULER