JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma’ruf Amin, Ahmad Basarah dilaporkan mantan anggota DPR Anhar ke Bareskrim Polri, pada Senin (3/12) malam. Pasalnya, Ahmad dinilai telah menghina Presiden ke-2 RI, almarhum Soeharto.
“Kami melaporkan Ahmad Basarah atas ucapannya yang menyatakan Soeharto sebagai guru korupsi. Kami sangat terpukul, mengingat Soeharto adalah tokoh bangsa, guru bangsa, dan bapak pembangunan. Tidak sepantasnya seorang Wakil Ketua MPR melontarkan ucapan seperti itu,” kata Anhar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/12) malam.
Anhar menilai tuduhan Ahmad tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan alamrhum Soeharto bersalah.
“Sampai hari ini belum ada satu putusan pengadilan yang menyatakan Pak Harto bersalah,” kata mantan anggota DPR periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (F-PBR) ini.
Silakan baca berita selengkapnya di sini.