BENGKALIS, SERUJI.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, Jumat (8/6) sore memvonis bebas anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan yang menjadi terdakwa tindak pidana politik uang.
Majelis mengganggap perkara keduanya sudah kedaluwarsa atau melampaui limitasi waktu hingga dinyatakan gugur dan melepaskan Nur Azmi Hasyim dan ajudan Adi Purnawan.
Putusan bebas dibacakan majelis hakim Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota, Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky.
Putusan itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya 42 bulan kurungan penjara dan denda sebanyak Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
Dalam sidang sebelumnya JPU mengungkapkan, terdakwa diduga melakukan politik uang saat melakukan reses di desa Parit Kebumen Kecamatan Rupat, dimana terdakwa memberikan uang bersamaan dengan pemberian baju kaos berwarna biru bergambar Nur Azmi Hasyim dan calon gubernur Riau Firdaus.
Uang yang diberikan berasal dari uang kegiatan reses sebesar 45 juta rupiah.
Berdasarkan dakwaan dari uang reses tersebut, terdakwa Nur Azmi menyediakan uang sebesar Rp25 juta untuk uang transportasi peserta reses yang hadir.
Saat itu Nur Azmi menyampaikan kepada ajudannya Adi untuk menyampaikan ke peserta reses ada uang bantuan tranportasi dan bingkisan untuk mereka setelah pulang kegiatan reses.
Uang yang dibagikan berupa pecahan lima puluh ribu bersama bingkisan baju. Dan dibagikan sebanyak 400 orang.
Berdasarkan perbuatan terdakwa ini Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan didakwa JPU dengan pasal 187 A Junto pasal 73 undang undang nomor 10 tahun nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga: Sidang Dugaan Politik Uang, Bawaslu Dinilai Salahi Prosedur
Namun tuntutan JPU dinilai cacat hukum, karena tidak adanya rapat pleno oleh Panwascam Rupat, yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu untuk memutuskan terdapat atau tidaknya dugaan pelanggaran.
Status temuan dari Panwas Kabupaten Bengkalis tertanggal 25 April 2018 juga dinilai tidak memenuhi prosedur amanah UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Junto Peraturan Bawaslu Nomor 14/2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Status temuan juga memperlihatkan terjadinya pencederaan prosedur pengambilalihan dari Panwascam ke Panwaskab. (Ant/SR01)