TANJUNGBALAI, SERUJI.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai Asahan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai diduga “main mata” sehingga menjatuhkan vonis hanya 8 bulan penjara terhadap terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias Tile alias Enda yang merupakan residivis narkoba.
Majelis hakim PN Tanjungbalai yang menyidangkan perkara Nomor 349/Pid.Sus/2018/PN Tjb dengan terdakwa Tile yakni, Vera Yetti Magdalena (Ketua) dengan Hakim Anggota Forci Nilpa Darma dan Widi Astuti, dengan Panitera Pengganti Rudyansyah P Harahap.
Pada sidang agenda putusan yang digelar Kamis (29/11) pekan lalu, dalam amar putusannya Majelis Hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa Tile.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Jihanto yang menutut terdakwa 1 tahun penjara.
Diketahui, terdakwa Tile sebelumnya pernah divonis 10 bulan penjara dalam kasus kepemilikan sabu-sabu berdasarkan putusan perkara Nomor 266/PID.Sus/2016/PN Tjb.
Informasi dihimpun menyebutkan, rendahnya tuntutan dan vonis terhadap terdakwa Tile, karena JPU dan Majelis Hakim diduga menerima suap mencapai Rp250 juta dari terdakwa.
“Mungkin karena ratusan juta sudah disetor ke JPU untuk mengamankan hakim, makanya tuntutan dan vonis bisa rendah,” kata sumber yang diketahui merupakan kerabat terdakwa.
JPU Jihanto saat ditemui di kantor Kejari TBA terkesan menghindar dengan alasan lapar dan mau makan, serta mengarahkan wartawan untuk konfirmasi kepada hakim PN Tanjungbalai.
“Nanti ya, nanti ya, saya lapar mau makan. Tanya saja pak Forci hakim di PN Tanjungbalai,” kata Jihanto seraya meninggalkan wartawan, Kamis (6/12).
Hakim PN Tanjungbalai Forci Nilfa Darma tidak berhasil ditemui. Menurut Humas PN Tanjungbalai Widi Astuti yang juga anggota majelis hakim dalam perkara tersebut, Forci sedang ada di Kisaran guna menghadiri suatu acara.
Widi Astuti mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Tile atas dasar musyawarah Majelis Hakim sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
Namun, ia mengaku lupa terkait lamanya putusan maupun tuntutan JPU terhadap terdakwa Tile.
“Saya lupa, nanti takut salah jawab. Mau buka laptop sedang mati lampu. Bapak-bapak bisa bertanya kepada JPU,” ujar Widi terkesan kebingungan.
Ketika dicecar pertanyaan apakah benar Majelis Hakim menerima uang ratusan juta rupiah, Widi Astuti menepis dugaan tersebut.
“Mana mungkin kami (hakim) terima. Kalau ada, tidak mungkin kami masih kredit mobil dan melakukan pinjaman ke Bank,” ujar Widi Astuti seraya menyarankan wartawan menjumpai JPU. (Ant/SR01)