Kejati Riau Tahan Pengusaha Pengemplang Pajak Rp 700 Juta

207
Ilustrasi - Penjara

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Seorang pengusaha, Zulkarnain Rangkuti, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Riau setelah ditetapkan sebagai tersangka pengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 700 juta.

“Tersangka atas nama Zulkarnain Rangkuti kita tahan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Klas II B Pekanbaru,” kata Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Lexy Patarani di Pekanbaru, Selasa (11/12).

Ia menjelaskan bahwa tersangka merupakan Direktur CV Aditya Berkat Mandiri (ABM), perusahaan yang bergerak di bidang perbaikan alat-alat berat.

Loading...

“Modusnya tersangka ini tidak melakukan setor Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen,” kata Lexy.

Selain itu, upaya tersangka mengelabui petugas dalam pembayaran pajak juga dilakukan dengan melaporkan Purat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) secara tidak benar.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersangka yang usahanya tersebar di wilayah Riau dan Sumatera Barat itu dilakukan selama rentang 2012 hingga 2013 lalu. Kasus itu sendiri terungkap setelah pada 2016 silam tersangka diminta untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

“Namun, program itu tak juga diikuti tersangka dengan baik sehingga PPNS Dirjen Pajak melakukan penyelidikan mendalam,” ungkapnya.

Kemudian terungkap bahwa tersangka melakukan pengemplangan pajak dengan nominal cukup besar hingga Rp 700 juta.

“Angka itu dihitung dari upaya tersangka mengelabui PPn dan SPT,” ungkapnya.

Lebih jauh, Lexy juga menjelaskan tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf 1 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Ant/SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]