Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau Kepri

213
Kredit fiktif
Kredit fiktif (ilustrasi)

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kredit fiktif pada Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, senilai Rp43 miliar

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Subekhan di Pekanbaru, Jumat (28/9), mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kredit fiktif BRK tersebut setelah gelar perkara oleh penyidik.

Meski telah menetapkan tersangka, Subekhan belum bersedia membeberkan nama yang harus bertanggung jawab dalam dugaan korupsi itu, termasuk jumlah tersangka.

Loading...

“Nanti, pengumuman nama tersangka akan disampaikan setelah menuntaskan proses administrasi pemberkasan,” katanya.

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau dalam beberapa waktu terakhir terus bekerja keras melakukan penyidikan perkara tersebut. Sebanyak lebih dari 100 saksi, terutama kalangan debitur telah diperiksa.

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara (PKN).

Dugaan korupsi kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014 silam. Sebanyak 110 debitur disebut-sebut memperoleh bantuan dana dari Bank Riau-Kepri (BRK) sebesar Rp43 miliar.

Belakangan, dari pemeriksaan saksi terungkap bahwa para debitur itu dicatut namanya, atau hanya dipinjam nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, ada juga debitur yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Kasus itu mulai mencuat ketika kredit yang diberikan justru macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Selain itu, agunan kredit juga diketahui fiktif. Hal ini tentunya menambah pelik permasalahan ini. Hingga akhirnya, kredit mengalami kemacetan dan disidik Kejati Riau sejak akhir April 2018.

Kejati Riau sendiri menargetkan segera merampungkan kasus itu dalam waktu dekat, termasuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dengan nilai fantastis tersebut. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]