
INDRAGIRI HULU, SERUJI.CO.ID – Lima orang bandar dan pengedar narkoba di Desa Kaplingan, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, ditangkap aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu, Jumat (4/1).
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan penangkapan para bandar dan pengedar narkoba tersebut merupakan hasil kerjasama Sat Narkoba Polres Inhu dan masyarakat Pasir Penyu.
Aipda Misran menjelaskan lima orang tersangka yang diamankan, yakni RH (30), LH (31), IV (40), RB, dan SD. Dua orang tersangka, RH dan LH merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Sementara tiga pelaku lainnya diketahui warga Kecamatan Pasir Penyu.
“Kelima pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda,” kata Misran.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RH. Dari RH, Polisi mengamankan dua bungkus paket narkoba jenis shabu.
“Kemudian aparat Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka LH,” ungkap Misran.
Tidak berhenti di sana, aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap IV dan kembali mengamankan sejumlah paket shabu. Di tempat yang sama, Polisi juga mengamankan dua orang anak buah IV, yakni RB dan SD.
Selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk proses pemeriksaan. Total barang bukti shabu yang diamankan sebanyak 13 bungkus dengan berat mencapai tujuh gram.
Selain itu Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1 juta dan sejumlah peralatan, seperti satu bong, satu mancis, satu pipet, satu jarum, satu kaleng mentos, satu pak plastik pembungkus, dan satu unit handphone merk Nokia. (SR01)