JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengungkapkan, kliennya ditetapkan oleh penyidik Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
“Beliau (Habib Bahar) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Azis di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (7/12) malam.
Dijelaskan oleh Azis, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim. Habib Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.
Loading...
“Beliau (Habib Bahar) dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang,” ungkapnya.
Silakan baca berita selengkapnya di sini.
Langganan berita lewat Telegram
loading...
Innalillahi wa innailaihi rojiunn…giliran oknum anak pengusaha cina mengancam dan melecehkan jokowi di bilang lucu lucuan..tapi sebalik y giliran para habaib ngeritik jokowi langsung jadi tersangka…ya allah lindungi habib bahar y allah
Kawal terus pemilu 2019. Supaya indonesia lebih baik lagi.Dan menghasilkan pemimpin yang menghormati agama serta para alimilulama.Aamiin yra.