KUANTAN SINGINGI, SERUJI.CO.ID – Tim Satgas Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mengamankan enam pelaku pungli parkir yang sedang beroperasi di ruang terbuka hijau karena meresahkan masyarakat dan berdampak pada tindakan kriminal.
“Polres menangkap pelaku dan meminta keterangan lebih lanjut, karena itu ilegal,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan di Teluk Kuantan, Ahad (3/6).
Kapolres mengatakan, pungutan liar (pungli) parkir tidak resmi/ liar di seputaran jalan Linggar Jati Teluk Kuantan kawasan Taman Jalur cukup meresahkan pengunjung, masyarakat dan kerap menimbulkan kritikan dari berbagai pihak.
Tim satgas pemberantasan premanisme atau pungli Polres Kuansing menyikapi hal tersebut dengan menindak pelaku yang tidak mengantongi izin dari instansi terkait, terkesan mencari keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum.
“Satgas bertindak cepat, tegas setiap ada laporan tindak kriminal,” katanya.
Menurut Lumban, pelaku yang diamankan yaitu IWD (44) sebagai koordinator parkir, RNW umur (42), VEP (34) AGP (32), AW (50) dan HDK umur 64 tahun mengaku sebagai pengurus parkir.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Lumban, diketahui pelaku melakukan pungutan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi tentang Pengawasan Juru Parkir, selanjutnya setiap juru pakir diduga menyetor uang sebesar Rp20.000 – Rp25.000 kepada seorang pengawas.
“Hasilnya pengawas menyetor uang ke Dishub Kabupaten Kuansing sebesar Rp300.000/bulan,” katanya.
Namun setelah dilakukan pengembangan ternyata para juru parkir tersebut tidak dilengkapi dengan identitas dan karcis resmi, tidak sesuai dengan SK Kadishub Kuansing.
“Polres mengecek dana yang terkumpul dan akan memberikan pembinaan,” katanya. (Ant/Su02)