Nama Bandara Silangit Diganti, Bupati Taput Menolak dan Tempuh Jalur Hukum

327
Bandara Silangit
Bandara Internasional Silangit. (foto:Istimewa)

TAPUT, SERUJI.CO.ID –  Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menyebutkan, penolakan pergantian nama Bandara Silangit menjadi Bandara Raja Sisingamangaraja XII yang disuarakan masyarakat juga menjadi sikap dirinya yang sepakat menolak pergantian nama tersebut.

“Saya sepakat dengan masyarakat yang menolak pergantian nama bandara Silangit,” ujar Bupati Nikson, Sabtu (8/9).

Dikatakan, seharusnya nama Silangit tidak perlu dirubah karena nama tersebut sudah diresmikan Presiden Jokowi pada 24 September 2017.

Loading...

Nikson mengatakan, dukungan pergantian nama yang mengatasnamakan Pemkab Taput bukan berasal dari dirinya sebagai Bupati, melainkan pengajuan dari pelaksana tugas Bupati Taput, Mauliate Simorangkir, tertanggal 24 April 2018, saat dirinya nonaktif dalam perhelatan pilkada Kabupaten Taput.

“Padahal pengusulan perubahan nama itu harusnya berasal dari Bupati dan DPRD, bukan dari pelaksana tugas yang memiliki kewenangan terbatas,” sebutnya.

Menurut Nikson, harusnya pengusulan pergantian nama oleh pelaksana tugas Bupati ditolak oleh kementerian. Sebab, Mauliate Simorangkir hanya sebatas pelaksana bukan pembuat kebijakan.

Disebutkan juga, soal penggunaan nama Sisimangaraja XII itu masih menjadi polemik karena banyak warga yang tidak setuju, terutama masyarakat Silangit.

Nikson pun menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya pembatalan pergantian nama bandara.

“Segera, langkah dan upaya pembatalan pergantian nama Bandara Silangit akan ditempuh,” tegasnya.

Diberitakan, Bandar Udara Internasional Silangit yang terletak di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, berubah nama menjadi Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII.

Hal itu sesuai dengan salinan surat keputusan perubahan nama Bandara Silangit menjadi Sisingamangaraja XII. Perubahan nama itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KP 1404 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan Nama Bandar Udara Internasional Silangit Menjadi Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII pada tanggal 3 September 2018.

Surat salinan keputusan Menteri Perhubungan tersebut ditujukan kepada Sesditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara, yang ditandatangani oleh kepala Biro Hukum Wahju Adjih tertanggal 4 September 2018. (Ant/SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]