PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mulai memproses dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seluruh kepala daerah di Riau yang mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-KH Ma’ruf Amin pada 10 Oktober di Pekanbaru.
“Kami, Bawaslu Riau mulai memroses dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan 11 bupati/walikota se Riau pada pelaksanaan deklarasi dukungan kepada salah satu capres/cawapres yang dilaksanakan oleh DPD Projo Riau Rabu (10/10),” kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin (15/10).
Rusidi menjelaskan, sebagai langkah awal untuk membuktikan dugaan pelanggaran Pemilu dengan mengundang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nurhamin.
Ketua KPU Nurhamin datang Ahad (14/10) sekitar pukul 15.00 WIB ke kantor Bawaslu Riau. Ia didampingi oleh Ilham Yasir, komisioner KPU Riau.
Dalam permintaan keterangan tersebut, empat orang anggota Bawaslu Riau terlihat menyambut yang terdiri dari Ketua Rusidi Rusdan, didampingi oleh Anggota Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya dan Hasan. Permintaan keterangan berlangsung akrab. Bertindak sebagai peminta keterangan adalah Gema Wahyu Adinata, selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau.
KPU Riau diberikan 36 pertanyaan seputar kegiatan deklarasi dukungan oleh 11 bupati/ walikota se-Riau yang dilaksanakan oleh DPD Projo Riau, sebuah organisasi pendukung salah satu Paslon presiden dan wakil presiden RI pada pemilu 2019.
Usai melakukan permintaan keterangan, Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa pihak Bawaslu Riau akan sungguh-sungguh bekerja untuk memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar aturan atau tidak.
“Dalam memproses dugaan pelanggaran ini, kita telah menyusun langkah-langkah, sebagai tahap awal telah mengundang KPU Riau sebagai penyelenggara pemilu, nantinya juga akan menghadirkan beberapa pakar dan ahli pidana, tatanegara, dan juga Ombusman RI perwakilan Riau,” ujar Rusidi.
Rusidi menerangkan proses ini untuk memastikan apakah fakta-fakta yang dikumpulkan dari penyelenggara Pemilu, penyelengara kegiatan, dan 11 bupati/walikota tersebut melanggar atau tidak, apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tidak.
Selain itu, dikatakan Rusidi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Riau yang terdiri dari Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, untuk membahas bersama, agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Termasuk dalam hal ini akan meminta pendapat hukum dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta.
“Karena mereka kan sedang cuti kampanye, jadi kita akan memastikan kepada pihak berkompeten, terkait penanda tanganan dukungan kepada capres/cawapres oleh Bupati/walikota itu apakah secara Administrasi Negara itu dibenarkan atau tidak, apakah itu termasuk mal administrasi atau tidak, apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak. itulah gunanya kita berkonsultasi juga dengan Ombudsman RI perwakilan Riau,” paparnya.
Ditambahkan Rusidi, sebagaimana pasal 282 undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu, menjelaskan soal ancaman pidana bagi pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
“Dalam pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Persoalannya mereka menanda tangani dan membacakan itu dalam masa cuti kampanye,” jelas Rusidi.
“KPU sudah kita minta keterangan. Banyak pertanyaan yang kita ajukan selama 1 jam, seputar kegiatan deklarasi termasuk kategori kampanye, dan pertanyaan lainnya, hasilnya belum bisa kita sampaikan,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, permintaan keterangan kepada pihak DPD Projo Riau dan panitia pelaksana akan dilakukan Senin (15/10) siang habis zuhur.
Kemudian, Rabu dan Kamis Bawaslu akan mengundang Bupati dan Walikota yang menanda tangani dan hadir dalam deklarasi tersebut. (SR01)
Ya semoga UU ato Peratursn ttg itu dpt ditegakkan dg sebaik2nya.