TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan Neno Warisman tidak mengantongi izin berkampanye di Kota Tanjungpinang pada Sabtu (12/1) besok hingga Ahad (13/1).
“Bawaslu menganggap kegiatan Neno Warisman di Tanjungpinang sebagai kegiatan sosial, karena yang mengajukan izin bukan tim kampanye,” kata Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Jumat (11/1).
Menurut Indrawan, izin yang diberikan pihak kepolisian juga terkait keramaian biasa, bukan kampanye.
“Awalnya, kami sudah koreksi kop surat yang ada gambar Prabowo-Sandi, kemudian sudah diganti,” ujarnya.
Baca juga: Dokter Diana dan Neno Warisman Mengadu ke Komnas HAM
Indrawan menjelaskan, agenda kegiatan Training of Trainer (TOT) relawan di ruang tertutup bukanlah termasuk kampanye. Kegiatan yang sama juga pernah dilakukan Projo dan Cakra 19 di ruang tertutup di Batam dan di Tanjungpinang.
“TOT digagas oleh kelompok masyarakat sehingga tidak termasuk kampanye,” katanya.
Malam ini, Bawaslu Tanjungpinang melakukan pertemuan dengan tim pelaksana kegiatan. Dalam perjumpaan itu, Bawaslu menyampaikan rambu-rambu agar tidak melanggar UU Pemilu.
“Kami akan memantau pelaksanaan kegiatan tersebut. Kalau dalam perjalanannya terindikasi ada kegiatan kampanye, maka akan ditindak oleh Bawaslu Tanjungpinang,” tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum #2019GantiPresiden Minta Polisi Tindak Tegas Penghadang Neno Warisman
Dalam susunan acara tersebut terdapat agenda orasi, Indrawan mengingatkan, jika dalam orasi menyebutkan pasangan calon tertentu itu dilakukan di tempat umum, maka dapat dikategorikan sebagai kampanye. Dan itu melanggar aturan karena tahapan kampanye yang baru dimulai pada 23 Maret 2019 mendatang.
“Karena itu kami berharap kegiatan benar-benar dilakukan di ruangan tertutup untuk menghindari gesekan,” pungkasnya. (Ant/SR01)