Bawaslu: Penyebar Hoaks Pemilu Langsung Dipidanakan

67
Ditangkap polisi (ilustrasi)

BATAM, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam Kepulauan Riau menegaskan kepada seluruh masyarakat, bahwa penyebar berita bohong terkait kampanye dan pelaksanaan pemilu bisa langsung dipidanakan, tidak harus mengikuti mekanisme di Bawaslu.

“Penyebar hoax bisa langsung dipidanakan, tidak perlu tunggu laporan dan mekanisme yang panjang,” kata Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk di Batam, Selasa (16/10).

Penyebar hoaks atau berita bohong dalam pemilu, kata Mangihut, bisa saja berupa kampanye hitam yang berisi kebohongan.

Loading...

“Dan itu yang biasa dilakukan masyarakat melalui media sosial,” tuturnya.

Ia mengatakan Bawaslu RI akan memantau atau memonitor isi kampanye melalui media sosial.

“Kami pun sudah menyerahkan daftar media sosial yang didaftarkan partai politik ke pusat,” katanya.

Mangihut juga mengingatkan seluruh calon anggota legislatif untuk tidak memanfaatkan media sosial pribadinya, yang tidak didaftarkan ke KPU, untuk berkampanye.

“Hanya di akun media sosial yang dilaporkan ke KPU yang bisa kampanye, tidak bisa sendiri-sendiri,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan KPU No 23 tentang Kampanye, kampanye melalui medsos bisa berbentuk tulisan, suara, gambar atau gabungan tulisan, suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif yang bisa diterima oleh perangkat penerima pesan.

Diketahui, dari 16 parpol peserta Pemilu 2019, KPU Batam hanya menerima laporan akun media sosial dari 14 parpol. Dua parpol yang tidak melaporkan media sosialnya ke KPU yaitu Partai Perindo dan PAN.

Baca juga: KPU: Dua Parpol Tidak Laporkan Akun Medsos

Hingga hari terakhir batas pelaporan, KPU menerima 73 akun media sosial dari 14 partai politik. Media sosial yang digunakan yaitu website, youtube, facebook, instagram dan twiter. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]