PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melakukan mediasi usai menerima gugatan dari seorang bakal calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sepekan setelah dinyatakan tidak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi setempat.
“Iya Senin (11/6) kemarin tepat seminggu selesainya. Gugatannya dari seorang mantan anggota DPD RI yang melayangkan sengketa ke Bawaslu Riau atas keputusan KPU yang tidak mengakomodir namanya untuk maju ke tahap berikutnya dalam proses pencalonan setelah terhenti pada tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan calon,” kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Selasa (12/6).
Bacaleg DPD atas nama Dinawati itu dinyatakan tidak lolos sebagai bacaleg DPD tahun 2019-2024. Hal tersebut tertera dalam surat Berita Acara KPU dengan Nomor 88 dan 106 tentang pengumuman calon yang lolos dalam tahap penelitian administrasi.
Setelah itu, pada Senin (4/6), Dinawati mengajukan permohonan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu Riau. Pada hari yang sama, Bawaslu Riau langsung melakukan register laporan tersebut.
“Kami juga meminta kepada Dinawati untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang merupakan syarat untuk pengajuan sengketa pemilu dan menyurati KPU Riau (termohon) dan Hj Dinawati (pemohon) untuk hadir dalam proses mediasi yang ditetapkan pada Sabtu (9/6) bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru, pukul 20.00 WIB,” ujar Rusidi.
Pada mediasi itu telah ditetapkan, pemohon Dinawati didampingi oleh pengacara dan operator ke lokasi Bawaslu Riau. Sedangkan dari pihak termohon atau KPU Provinsi Riau hadir Ketuanya Nurhamin, Sekretaris Rudinal, dan staf dengan jumlah kurang lebih 10 orang.
“Sekitar pukul 23.30 WIB, mediasi di hari itu belum mencapai mufakat, sehingga mediasi dilanjutkan pada esok harinya, Minggu (10/6) pukul 20.00 WIB,” katanya.
Pada hari kedua mediasi, pihak pemohon hadir didampingi pengacara dan pihak termohon atau Ketua KPU Riau diwakili oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham beserta jajarannya. Mediasi dimulai pada pukul 20.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.15 WIB.
“Pada hari kedua ini, mediasi mencapai mufakat. Adapun hasil mufakat tersebut, pertama pemohon tidak puas dengan penjelasan KPU Riau terhadap hal-hal yang disengketakan pemohon. Kedua, pemohon menerima hasil atau keputusan yang tercantum dalam Berita Acara Nomor 88.
Ketiga, pemohon menerima keputusan yang tercantum dalam Berita Acara Nomor 106. Terakhir keempat, pemohon tidak akan meneruskan sengketa pemilu ke jenjang/tingkat yang lebih tinggi atau ajudikasi (sidang),” ujar Ketua Bawaslu Riau. (Ant/SR01)