PEKANBARU, SERUJI.CI.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan sebanyak 5.298 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau sekitar 44 persen terindikasi rawan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi setempat pada 27 Juni mendatang.
“Jajaran melakukan pengumpulan data 10-21 Juni. Berdasarkan data tersebut terdapat 5.298 TPS atau sebesar 44 persen yang rawan, dan 6.750 atau 56 persen yang tidak rawan. Dari total 12.048 TPS yang ada se-Provinsi Riau,” kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin (25/6).
Lebih lanjut menurutnya TPS rawan per-kabupaten persentase tertinggi berada di Kabupaten Indragiri Hilir. Jumlahnya yakni sebesar 97 persen atau sebanyak 1.538 TPS dari 1.579 yang ada di Kabupaten tersebut. Posisi kedua Kabupaten Indragiri Hulu yakni sebesar 93 persen atau 787 dari 846 TPS yang ada.
Dalam segi jumlah, kata dia, Kabupaten Indragiri Hilir juga yang paling banyak dan kedua adalah Kota Pekanbaru. Jumlah sebanyak 1.538 TPS di Inhil dan 1.161 di Pekanbaru.
“Sedangkan yang tidak rawan tertinggi berada pada Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 1187 TPS, dan Kabupaten Bengkalis sebanyak 1.111 TPS,” sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam pemetaan TPS rawan ini terdapat enam indikator dan 15 variabel. Enam indikator yakni akurasi daftar pemilih, penggunaan hak pilih, politik uang, netralitas Kelompok Panitia Pemungutan Suara, pemungutan suara, dan kampanye.
Sedangkan untuk 15 variabelnya meliputi pemilih memenuhi syarat yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih tidak memenuhi syarat masuk DPT, pemilih disabilitas, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) lebih dari 20 per TPS, TPS wilayah khusus, terdapat aktor cukong atau broker, praktik pemberian uang atau materi lainnya, relawan bayaran, KPPS mendukung paslon tertentu.
Lalu Formulir C6 tidak didistribusikan kepada pemilih, TPS di dekat posko pasangan calon, KPPS tidak mengikuti bimbingan teknis, ketersediaan logistik, praktik mempengaruhi pemilih, dan menghasut dengan isu Suku Agama dan Ras (SARA).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa menambahkan bahwa pihaknya menyusun instrumen tersebut sebagai standar dalam menyusun peta TPS rawan. Instrumen penyusunan peta TPS rawan ini dijadikan sebagai pedoman bagi jajaran pengawas pemilu dalam menentukan identifikasi TPS rawan Pilgub Riau tahun 2018.
“Berangkat dari pemetaan TPS rawan ini pengawas pemilu dapat menyusun atau menyiapkan rencana dan langkah langkah taktis serta strategis dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran di TPS yang telah diidentifikasi sejak awal. Meski semua TPS memiliki potensi kerawanan, namun penting untuk mendapatkan pemetaan TPS dengan kerawanan tinggi untuk menentukan fokus dan strategi pencegahan yang lebih kuat,” ujarnya. (Ant/SR01)