Bawaslu Riau Tolak Lima Laporan Syntia Dewi

211
pilkada riau 2018
Kantor Bawaslu Riau. (foto:Istimewa)

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Lima dari enam laporan bakal calon DPD RI Syntia Dewi Ananta Shinta Dewi, dalam gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau.

“Setelah melalui proses sidang maraton laporan gugatan bakal calon DPD RI Syntia Dewi Ananta Shinta Dewi, diputuskan lima ditolak,” kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Jumat (28/9).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gema Wahyu Adinata, SH didampingi oleh Anggota Majelis Neil Antariksa, SH, MH dan H Amiruddin Sijaya, S.Pd, di ruang sidang penyelesaian sengketa pelanggaran administrasi Pemilu Bawaslu Riau jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Pekanbaru.

Loading...

Rusidi menjelaskan, Bawaslu Riau menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan Syntia Dewi dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan pihak terlapor KPU setempat, karena merasa diperlakukan tidak adil.

Baca juga: Bawaslu Riau Sidangkan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019

Sementara itu Ketua Majelis Gema Wahyu Adinata membacakan semua pernyataan yang telah disampaikan baik dari pihak pelapor, terlapor, saksi-saksi hingga ahli-ahli yang dalam sidang sebelumnya telah mereka sampaikan.

Majelis memutuskan dari enam uraian laporan dugaan pelanggaran yang telah pelapor sampaikan diantaranya lima laporan dinyatakan ditolak dan satu laporan dinyatakan diterima.

“Satu laporan yang diterima, majelis meminta pihak terlapor (KPU Riau) untuk melakukan revisi berita acara hasil verifikasi yang telah dikeluarkan oleh terlapor,” ujar Gema.

Gema Wahyu Adinata mengatakan bahwa dari enam uraian yang pelapor sampaikan lima diantaranya bukanlah pelanggaran adminisitrasi Pemilu.

Putusan ini berdasarkan dari bukti dan fakta persidangan, dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Ilham mengatakan bahwa pihaknya sudah mengacu kepada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, dengan memberikan ruang cukup besar kepada peserta yang merasa tidak puas terhadap proses.

“Bagi KPU ini kesempatan yang baik untuk menjelaskan kepada publik, ini loh proses yang kami lakukan,” ujar Ilham.

Sementara itu, usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis, Malik, LO sekaligus orang tua Syntia Dewi, mengatakan akan melakukan upaya koreksi ke Bawaslu RI di Jakarta.

“Terkait dengan putusan yang ditolak kami akan mengupayakan koreksi kepada Bawaslu RI, sesuai dengan peraturan Bawaslu No 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu,” ujar Malik.

Senada Syntia Dewi mengamini pernyataan ayahnya.

“Kalau memang ada yang perlu dikoreksi, kami akan mengajukan permintaan koreksi atas keputusan tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Syntia Dewi Ananta Shinta Dewi (Pelapor) merupakan salah satu kandidat bacaleg yang diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Riau, sehingga tidak dapat ikut serta dalam Pileg 2019 mendatang. Pasalnya, usia pelapor yang masih 20 tahun 5 bulan, sementara persyaratan KPU adalah 21 tahun.

Akibat keputusan KPU tersebut, yang dalam hal ini, terlapor merupakan Anggota KPU Provinsi Riau Ilham dan Sri Rukmini dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]