JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Partai Gerindra telah melaporkan dana awal kampanye dalam Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jumlah dana awal kampanye yang dilaporkan Rp 75,3 miliar.
“Total laporan awal dana kampanye dari DPP Gerindra saat ini adalah Rp 75,3 miliar,” kata Bendum Gerindra Thomas Djiwandono di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Ahad (23/9).
Thomas mengatakan dana itu diterima dari seluruh caleg. Selain itu dana dari parpol hingga barang dan jasa.
“Selebihnya dana dari partai sebesar 1 miliar. Ada barang dan jasa ada tunai,” ujar Thomas.
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) berisi penerimaan dana yang akan digunakan oleh peserta pemilu untuk kampanye. Laporan ini dianggap penting karena mencatat semua penerimaan peserta pemilu hingga 22 September lalu.
Setelah laporan tersebut diserahkan, peserta pemilu dapat kembali mengumpulkan dana kampanye hingga jelang kampanye ditutup, dan diwajibkan kembali melaporkan penerimaan dana sumbangan tersebut.
Aturan terkait laporan awal dana kampanye disebutkan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sebelumnya, KPU meminta Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2019 hingga Ahad (23/9) pukul 18.00 WIB, setelah meminta peserta pemilu membukukan laporan awal dana kampanye hingga Sabtu (22/9). (SR01)