BATAM, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum membatasi pemberian cinderamata kampanye dari peserta pemilu kepada warga paling mahal senilai Rp60.000 per item.
“Maksimal Rp60.000 per item,” kata Komisioner KPU Batam, Siddik di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/9).
Siddik mengatakan, dalam kampanye, peserta Pemilu juga boleh memberikan cinderamata, yang diatur dalam PKPU no.28 tahun 2018.
“Boleh kaus, alat tutup kepala, ini bisa topi, bisa jilbab. Kemudian pena, tutup ceret gelas, asal nilainya tidak melebihi yang ditentukan,” kata Siddik.
Pembatasan nilai cinderamata itu, kata Siddik, diatur untuk menghindari praktek politik uang.
Siddik mengatakan, saat ini tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki kampanye terbuka terbatas. KPU mempersilahkan partai politik, calon anggota legislatif, calon perseorangan dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mulai berkampanye.
Mengenai kampanye terbuka terbatas, ia mengatakan boleh diselenggarakan di mana saja asalkan tidak di tempat ibadah dan sekolah.
Waktu pelaksanaannya juga dibatasi, kata Siddik, mulai pukul 9.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Kampanye terbuka terbatas boleh ke pasar-pasar. Bentuknya dialog, itu sudah boleh, tapi ada batasan,” kata dia.
Peserta yang ingin melaksanakan kampanye terbuka terbatas diminta untuk memberitahukan ke KPU dan mengurus izin keramaian kepada aparat kepolisian. (SR01)