BENGKALIS, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, temukan sebanyak 52 surat suara rusak saat dilakukan pelipatan pada tanggal 8 sampai 9 Juni 2018 lalu.
“Ada sebanyak 52 lembar yang rusak, dan akan kita lakukan pemusnahan sehari sebelum hari H pencoblosan,” kata Komisioner Devisi Logistik, Elmiawati Safarina di Bengkalis, Kamis (21/6).
Dia mengatakan, kerusakan pada surat suara tersebut pada umumnya ditemukan adalah robek.
“Sebanyak 366.006 lembar surat suara sudah dilipat dan telah selesai selama dua hari tepatnya pada tanggal 8 sampai 9 Juni lalu.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya menunggu sampul dari KPU Provinsi.
“Ada tujuh jenis sampul yang sampai saat ini belum kita terima,” katanya.
Dia mengatakan ketujuh sampul tersebut di antaranya sampul formulir C, sampul surat rusak/salah coblos, sampul surat suara tidak terpakai, sampul surat suara tidak sah, sampul surat suara sah, sampul anak kunci, sampul daftar hadir dan daftar pemilih.
“Seharusnya sudah sampai bersamaan surat suara, karena saat surat suara yang dilipat harusnya langsung disampulkan, namun sampai saat ini sampulnya belum datang,” katanya.
Ia berharap KPU Provinsi segera mengirim sampul tersebut agar tahapan pilkada tidak terganggu. (Ant/SR01)