PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan mendistribusikan surat suara dan semua atribut keperluan Pilkada Riau 2018 pada 25 Juni mendatang.
“Surat suara tidak boleh lama-lama berada di desa, cukup sehari menjelang pencoblosan, Standar Operasional Prosedurnya begitu,” kata Ketua KPU Riau Nurhamin, di Pekanbaru, Jumat (22/6).
Nurhamin menjelaskan proses distribusi surat suara akan dilakukan serentak oleh KPU kabupaten/kota se-Riau menuju PPS di desa masing-masing.
Menurut dia, proses distribusi akan mendahulukan bagi wilayah terluar dan terjauh yang butuh waktu lebih dari sehari dalam perjalanan.
Sedangkan untuk posisi dalam kota seperti Pekanbaru, Pelalawan, Siak dan sebagainya bisa didistribusikan tanggal 26 Juni.
“Pengiriman surat suara ke TPS alurnya sudah diatur, dua hari sebelum pemungutan sudah ada di desa,” katanya pula.
Komisioner KPU Riau Divisi Logistik Keuangan dan Umum Sri Rukmini menjekaskan saat ini seluruh surat suara masih berada di kantor KPU kabupaten/kota untuk dilakukan proses pengepakan, sambil penghitungan sesuai kebutuhan TPS dan pengumpulan berapa yang rusak serta berlebih, untuk dibuatkan berita acaranya.
“Hari ini semua surat suara masih ada di gudang, sudah dihitung dipacking sesuai kebutuhan per TPS, tetapi belum ada distribusi ke desa,” ujarnya lagi.
Khusus untuk wilayah yang jauh seperti Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Meranti, Kampar Kiri Hulu akan dikirim 25 Juni.
“Butuh pengepakan khusus juga untuk menjaga dari kondisi cuaca hujan, air laut dan sebagainya, seperti dibalut plastik,” ujar dia pula.
Anggota Panwascam Rumbai, Kordiv SDM dan Organisasi Delvi Adri membenarkan dirinya sejak Jumat pagi sudah harus ikut memantau proses pengepakan surat suara di kantor KPU Pekanbaru.
“Saya memantau kecukupan dan kelengkapan pengepakan,” ujar Delvi Adri.
Adapun selain surat suara yang harus tersedia, KPU juga melengkapi seperti perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang ada dalam kotak suara, meliputi tali pengikat, tinta, alat bantu tuna netra, segel, alat dan alas coblos, serta karet.
Kemudian sampul kertas, formulir model C-KWK, model C1-KWK, model C1 Plano-KWK, model C2-KWK, model C3-KWK, model C4-KWK, model C5-KWK serta kantong plastik besar dan kecil.
Kemudian, perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang ada dimasukkan ke dalam kantong dan diletakkan di luar kotak suara meliputi formulir model CT-KWK, formulir model A4-KWK, model A.Tb-KWK daftar pasangan calon yang memuat visi misi dan program, gembok, salinan DPT-model A3-KWK, tanda pengenal, rem perekat, bolpoin, dan spidol. (Ant/SR01)