JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kuasa Hukum dari Tim Advokasi #2019GantiPresiden, Djudju Purwantoro meminta polisi bertindak tegas terhadap sekolompok massa yang telah melakukan penghadangan terhadap kedatangan tokoh gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (28/7) sore.
“Kami meminta kepada aparat keamanan supaya bertindak tegas, adil dan profesional supaya memproses hukum, kepada setiap orang yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum di Bandara Batam tersebut,” kata Djuju lewat keterangan tertulis yang diterima SERUJI, Ahad (29/7) siang.
Dikatakan oleh Djuju, penghadangan yang telah dilakukan sekelompok orang tersebut merupakan tindakan semena-mena, anarkis dan melawan hukum.
“Apalagi penghadangan tersebut dilakukan di Bandara yang mestinya bebas dari kegiatan unjuk rasa dan kepentingan politis,” ujar Djuju.
Menurut pria yang tergabung dalam Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) ini, tindakan sekelompok massa yang menghadang Neno Warisman yang akan hadir di acara deklarasi Relawan Nasional #2019GantiPresiden tersebut, adalah perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan anarkis oleh kelompok masyarakat tersebut, adalah perbuatan melawan hukum yang justru juga telah melanggar Konvensi hukum internasional tentang HAM, dan UU tentang Penerbangan/Bandara,” katanya.
Berita lengkap bisa dibaca di sini: Kecam Penghadangan Neno Warisman, Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak Tegas
(SR01)
Selamat datang di Indonesia Dimana penguasa sedang nglawak.
Harus tegas itu ! Kita wong cilik cinta NKRI 2019 GANTI PRESIDEN !!
Percuma pak pengacara,nggak bakal di respon,kan udh seabrek contoh kasus2 yg lain