
JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Meski putusan MA menyatakan mantan napi korupsi boleh “nyaleg”, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap meminta partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menarik bakal calon legislatif yang berstatus mantan napi korupsi.
KPU meminta parpol menegakkan pakta integritas soal komitmen tidak akan mengajukan caleg mantan koruptor.
Pakta integritas tersebut telah ditandatangani pimpinan parpol sebelum masa pendaftaran bacaleg.
“Kita minta partai-partai politik komitmen untuk menarik caleg-calegnya yang tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9) malam.
Pramono mengatakan, setelah pemberitaan putusan MA tersebut, beberapa partai menyatakan tetap menarik bacalegnya yang berstatus mantan koruptor.
Menurut Pramono, meskipun putusan MA mengizinkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg, tetapi parpol berhak melarang mereka menjadi calon wakil rakyat.
“Secara legal diperbolehkan oleh MA, tapi secara etis partai-partai di internal mereka berhak mengatur caleg mantan koruptor tidak didaftarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini momentum bagi parpol untuk memperbaiki proses pencalonan dengan menawarkan caleg yang berkualitas.
“Nanti kita persuasi lah. Tetap ada imbauan terhadap partai politik tidak didaftarkan mantan napi itu dengan berbagai cara,” ujar Pramono.
Sebelumnya, dalam putusannya, Kamis (13/9), MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
Baca juga: Putusan MA: Mantan Napi Korupsi Boleh “Nyaleg”
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Putusan MA tersebut juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik. (SR01)