KUANTAN SINGINGI, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mematangkan persiapan Pemilihan Gubernur Riau dengan menggelar rapat koordinasi di Ruang Multi Media kantor bupati setempat, dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait.
“Saya berharap proses Pilgubri berjalan aman dan lancar,” kata Bupati Kuantan Singingi Mursini, di Teluk Kuantan, Ahad (24/6).
Bupati optimistis proses Pilgubri akan sukses, namun tetap saja meminta semua pihak untuk menjaga dan berperan aktif mendukung keberhasilan pemungutan suara di daerah setempat, menghindari terjadi konflik, dan mengajak warga yang memiliki hak suara untuk memanfaatkannya.
Petugas yang ditempatkan di sejumlah TPS harus benar-benar menjalani amanah yang diberikan, selain menjaga kenyamanan masyarakat menggunakan hak suaranya, juga memastikan saat pemungutan maupun perhitungan suara kondisi aman.
“Kuansing harus memberikan contoh proses Pilgubri yang baik,” tuturnya.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua KPUD Kuansing Firdaus Umar, Wakapolres Kuansing Kompol Dodi Harza Kusuma, Sekda Kuansing Dr Dianto Mampanini, Asisten I Muhjelah Arwan, Kadis Kesbangpol Drs Linskar, Kakansatpol PP Ardiansyah dan Kabag Humas, Protokoler serta para camat se-Kabupaten Kuansing.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kuantan Singingi (Kuansing) Firdaus Umar mengatakan, secara keseluruhan persiapan penyelenggaraan Pilgubri berjalan sesuai ketentuan dan waktu yang ditetapkan, rapat koordinasi dengan semua pihak selesai dilaksanakan.
“Kami akan mengirimkan surat suara ke sejumlah kecamatan, langkah berikutnya,” ujarnya.
Pada 24 Juni 2018 ini surat suara akan didrop ke Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan Pucuk Rantau, sedangkan kecamatan lainnya dikirim pada tanggal 25 Juni 2018, sehingga semua pihak diminta untuk ikut menyukseskan proses pilkada tersebut.
Lebih jauh Firdaus menjelaskan tentang persyaratan memilih, masyarakat yang telah terdaftar di DPT ketika akan menggunakan hak suara di TPS diminta membawa surat undangan dan kartu tanda pengenal baik itu KTP elektronik maupun surat keterangan kependudukan dari pihak yang berwenang, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan mengisi daftar hadir sekaligus membubuhkan tanda tangan. (Ant/SR01)