Pemko Pekanbaru Cabut Instruksi PNS Wajib Nyoblos

323
Jari dengan tanda tinta usai mencoblos dalam Pilkada (ilustrasi)

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui badan kepegawaian daerah akhirnya secara resmi mencabut surat edaran Walikota No. 800/BKPSDM-PKAP/1282 tentang instruksi wajib mencoblos bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) setempat pada Pilkada Riau 2018, karena pertimbangan untuk menjaga penyelenggaraan pesta demokrasi itu tetap kondusif.

“Kami sudah tarik semua surat edaran yang terlanjur dikirim ke Badan, Dinas se-Pekanbaru, dan dibatalkan, ” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru, Masriyah di Pekanbaru, Jumat (22/6).

Masriyah menjelaskan, Pemko Pekanbaru akhirnya membatalkan instruksi tersebut terhitung Kamis (21/6) sore, guna menghindari dampak negatif yang lebih jauh dan demi menciptakan kondisi persiapan perhelatan Pilkada Riau 2018 yang aman dan tentram. Sebabnya, surat edaran sudah menjadi polemik dan memicu perdebatan di kalangan semua pihak.

Loading...

Apalagi, Wali Kota Pekanbaru Firdaus juga mengambil cuti dinas dan menjadi salah satu calon Gubernur Riau.

“Katanya surat tersebut sebagai intervensi dari Pemko terhadap PNS dan THL, padahal tidak begitu tujuannya, hanya mendorong meningkatnya partisipan pemilih pada Pilkada 2018,” bantahnya lagi.

Sebelumnya, beredar surat edaran resmi Wali kota Pekanbaru No. 800/BKPSDM-PKAP/1282 tentang instruksi wajib mencoblos bagi PNS dan THL setempat, dan sempat viral di media sosial.

Baca juga: Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Wajib “Nyoblos” Bagi ASN dan THL

Dalam edaran tersebut ada tiga poin yang diharuskan dilakukan oleh PNS dan THL pada hari pencoblosan 27 Juni 2018.

Dalam edaran yang ditembuskan kepada Inspektorat, DPRD, Kepala Badan, Dinas, Bagian, Camat, KPU dan Lurah tersebut ada tiga poin yang jadi instruksi langsung Walikota Pekanbaru bagi semua jajaran PNS dan THL di lingkungan tersebut wajib dilakukan pada tanggal pencoblosan.

Pertama, memerintahkan kepada PNS dan THL menggunakan hak pilih pada Pilkada 2018 yang jatuh pada 26 Juni.

Poin kedua, Kepala Satker melaporkan jumlah PNS dan THL yang terdata pada DPT dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2018.

Poin terakhir, melaporkan jumlah dan bukti foto PNS dan THL yang ikut mencoblos kepada Walikota melalui Badan Kepegawaian.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer lewat edaran walikota di Pekanbaru, menjelaskan instruksi Walikota tersebut bertujuan agar PNS memanfaatkan hari libur untuk mencoblos bukan justru berlibur atau bersenang-senang pada 27 Juni 2018 mendatang.

“Tanggal 27 Juni besok kan libur resmi khusus Pilkada, bukan untuk PNS pergi jalan-jalan, melainkan mencoblos. Maka kita keluarkan intruksi dan sanksinya, bisa berbentuk teguran lisan, teguran tertulis dan pemotongan insentif,” ujarnya.

Menurut M Noer kehadiran PNS dan THL harus dibuktikan dengan mengirim foto jari kelingking bertinta setelah “nyoblos” dan foto TPS tempat.

“Foto tersebut harus dikirim ke grup WhatsApp OPD masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan selain untuk memastikan kedisiplinan PNS dan THL instruksi ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2018. (Ant/SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]