PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indragiri Hulu menyatakan terus memproses kasus dugaan politik uang yang terjadi pada masa tenang pemilihan Gubernur Riau setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Dugaan pelanggaran terjadi di Desa Sibabat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Inhu Senin (25/6) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Kamis (28/6).
Informasi awal, menurutnya pelapor menyaksikan ibu-ibu Desa Sibabat sedang berkumpul di depan rumah salah satu warga. Terlihat ibu-ibu menerima bingkisan berupa kain untuk bahan pakaian wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu pasangan calon dalam Pilgubri 2018.
Pembagian bahan kain tersebut dilakukan oleh satu orang berinisial DS yang diduga sebagai tim kampanye pemenang paslon tersebut. Dikatakannya dugaan pelanggaran pidana ini akan terus diproses oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Inhu.
“Apabila terbukti, calon tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187a ayat 1 yang berbunyi ‘setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar,” ujar Rusidi.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan mengatakan pihaknya mengadakan patroli pengawasan untuk mencegah terjadi serangan fajar pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2018 pada Rabu (27/6).
Abhan mengatakan patroli ini untuk mencegah tim pemenangan calon kepala daerah yang mau melakukan politik uang.
Abhan juga mengimbau agar petugas panitia pemungutan suara tidak membiarkan masyarakat membawa telepon seluler ke bilik suara.
“Ketika pemilih ke bilik enggak bawa HP, karena bisa memfoto dan itu akan berpotensi kalau ada janji money politics pascabayar. Jadi nyoblos dulu, ditunjukkan, lalu dibayar,” kata Abhan, di Jakarta, Selasa (26/6).
Kejadian ini, kata dia, pernah ditemukan pada Pilkada Serentak 2015.
Abhan menjelaskan peraturan Komisi Pemilihan Umum saat itu mengakomodasi pencegahan transaksi politik uang. Caranya, mencegah pemilih membawa telepon seluler ketika masuk bilik suara.
“Aturannya ada di PKPU dan Peraturan Bawaslu juga ada,” ujar Abhan.