
JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kementerian Tenaga Kerja Singapura (Ministry of Manpower/MoM) telah membekukan izin operasional agen perekrut SRC Recruitment LLP, karena diduga sebagai pelaku pemasang iklan penjualan pembantu rumah tangga (PRT) asing termasuk dari Indonesia, pada situs jual-beli online Carousell.
MoM menilai agensi ini telah melanggar peraturan ketenagakerjaan Employment Agencies Act (EAA).
“Agensi terkait telah diberi pemberitahuan pembekuan izin dan tidak dapat lagi merekrut pekerja domestik asing,” sebut MoM Singapura dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (19/9).
Komisaris untuk Agen Tenaga Kerja Kevin Teoh mengutuk iklan layanan penjualan PRT asing di situs jual-beli online dan menyebutnya sebagai tindakan tidak bermartabat.
“Mengiklankan pekerja domestik asing di internet seperti menjajakan barang sangat tidak pantas dan tidak dapat dimaafkan,” kata Teoh.
Kevin menegaskan iklan semacam itu merupakan pelanggaran di bawah EAA. Pihaknya akan merespons kasus ini dengan sangat serius dan tidak akan ragu mengambil langkah hukum.
“Praktik tersebut bertentangan dengan komitmen Kementerian Tenaga Kerja Singapura untuk melindungi kesejahteraan PRT asing,” tegasnya.
Sejak menerima laporan mengenai iklan penjualan PRT asing yang diunggah oleh akun @maid.recruitment dan disertai gambar wajah calon PRT di situs Carousell, Kementerian Tenaga Kerja Singapura segera mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi isu tersebut melalui akun Facebook-nya pada 14 September 2018.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Atase Ketenagakerjaan KBRI Singapura telah melayangkan surat protes ke pemerintah Singapura untuk menindaklanjuti kasus perdagangan PRT ini.
Kemlu RI juga ikut mendalami kasus ini dengan meminta akses ke beberapa WNI yang fotonya sempat diunggah dalam situs daring tersebut.
Kemlu juga telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan WNI dalam praktik ini. (SR01)