JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2018 tentang pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Peraturan baru ini adalah revisi dari PMK Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.
Berdasarkan berkas yang dikutip KONTAN, Jumat (7/9), aturan baru atas PPh impor ini diundangkan pada tanggal 6 September 2018 dan berlaku tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
“Betul, akan berlaku pada 13 September 2018,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, seperti dikutip dari KONTAN, Jumat (7/9).
Dalam lampiran aturan tersebut, terdapat daftar tarif PPh impor untuk 1.147 barang. Ada barang-barang tertentu yang kena PPh 10% sebanyak 672 barang dan 7,5% sebanyak 1.077 barang .
Ada pula daftar ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam yang dikenakan PPh pasal 22.
Selain itu, dalam aturan ini terdapat daftar impor barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu yang dikenakan PPh pasal 22 sebesar 0,5% sebanyak tujuh barang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah ini diharapkan mampu mengendalikan arus impor di tengah gejolak nilai tukar rupiah.
“Jadi kita berharap sekarang industri bisa melihat kesempatan ini untuk mengganti produk itu, karena sekarang barang itu jadi lebih mahal menjadi 15%-20% ini yang kita bikin pemihakan pada industri dalam negeri,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (5/9).
Ia juga mengungkapkan, pertimbangan untuk mengelompokkan barang-barang menjadi tiga golongan adalah, karena harus dilihat kelompok barang mana yang memiliki peranan besar untuk pasokan bahan baku sehingga punya peranan penting untuk pertumbuhan ekonomi, dan untuk menjaga produksi yang menggunakan bahan baku atau barang konsumsi. (SR01)