TEMBILAHAN, SERUJI.CO.ID – Sebanyak 2.871.640 batang rokok ilegal atau sebanyak 67.948 bungkus dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.
“Hari ini kami lakukan pemusnahan sesuai instruksi dan izin pemusnahan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan dibidang cukai,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan Anton Martin di Tembilahan, Riau, Selasa (11/12).
Anton mengatakan, untuk periode 2017-2018 telah dilakukan 27 kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Selain produk hasil tembakau berupa rokok, barang-barang hasil penindakan yang turut dimusnahkan adalah barang elektronik sebanyak 820 unit dan tekstil sebanyak 63 paket.
Kemudian, barang yang terkena larangan dan pembatasan (lartas) sebanyak 3.110 buah termasuk sejumlah kosmetik.
“Melalui 27 kali penindakan yang dilakukan, produk rokok dan elektronik tercatat sebagai barang yang mendominasi pemusnahan,” katanya.
Ia mengungkapkan, total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan bernilai Rp 944 Juta.
“Dengan adanya penindakan ini, semoga bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku dan memperkuat sinergi antara Bea Cukai, penegak hukum dan pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri,” pungkasnya. (Ant/SR01)