BP Batam Dilebur, Ombudsman: Jokowi Tabrak Undang-Undang

101
La Ode Ida
Anggota Ombudsman RI La Ode Ida. (foto:Istimewa)

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Anggota Ombudsman RI La Ode Ida mengingatkan Presiden Jokowi berpotensi menabrak aturan perundang-undangan saat merombak kepengurusan Badan Pengurusan Batam (BP Batam).

Diketahui, saat rapat terbatas di Jakarta, Rabu (12/12), Jokowi memutuskan untuk menyerahkan posisi Kepala BP Batam dijabat Wali Kota Batam secara rangkap jabatan atau ex officio.

“Seharusnya dikaji dampaknya dulu, lalu dilempar ke masyarakat. Rangkap jabatan Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam, minimal dua undang-undang yang dilanggar,” kata La Ode dalam diskusi bertajuk “Batam Mau Diapain?” di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12).

Loading...

La Ode menyebut Jokowi bakal melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Dua undang-undang itu mengatur pejabat publik dilarang rangkap jabatan sebagai pucuk pimpinan organisasi usaha,” terangnya.

Baca juga: BP Batam Dilebur dengan Pemko, Begini Pesan Pimpinan Kepada Seluruh Karyawan

La Ode juga mengatakan pengalihan tanggung jawab ke wali kota akan bertolak belakang dengan semangat awal pembentukan BP Batam. Dahulu, BP Batam dibentuk untuk pengelolaan secara otonom Batam sebagai kawasan industri khusus.

“Harus dilihat tujuan BP Batam, baru dilihat lembaga mana yang pantas mengelola. Sekarang di bawah kepemimpinan wali kota, jadi manajemen politik, risikonya ada,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Jakarta, Rabu (12/12), Jokowi memutuskan beberapa poin, yakni BP Batam tidak dibubarkan. Jabatan Kepala BP Batam dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.

Kemudian, Jokowi memutuskan akan merombak kepengurusan BP Batam. Demi menangani dualisme di daerah Batam, maka jabatan itu dialihkan ke Wali Kota Batam.

Begitu juga dengan pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam tetap dilakukan, dipimpin ex-officio Wali Kota. Saat ini peraturan yang mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio Wali Kota sedang disiapkan.

Pengambilalihan wewenang BP Batam ditargetkan selesai sebelum penutupan tahun ini. Namun, seluruh proses perizinan berusaha di Batam tetap bisa dilakukan seperti biasa.

BP Batam sendiri mulai beroperasi pada 2007 lalu setelah berubah bentuk dari Badan Otorita Batam. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (SR01)

Berita ini telah tayang di Seruji.co.id dengan judul “BP Batam Dilebur, Ombudsman Sebut Jokowi Langgar Dua Undang-Undang”

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]