Catat! Ini yang Wajib Dibawa Saat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

505
Aktivitas warga yang mengurus pajak di kantor Samsat Pekanbaru. (foto:Istimewa)

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Riau akan mulai melakukan pemutihan atau penghapusan denda pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor mulai 22 Oktober hingga 30 November 2018.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau Ispan S Syahputra menjelaskan, pemutihan ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan penunggak pajak di Riau, bahkan semua jenis kendaraan baik itu yang menunggak satu tahun maupun diatas 10 tahun.

Semua denda atas keterlambatan bayar pajak tersebut akan dihapuskan, sedangkan yang wajib dibayarkan wajib pajak adalah nilai pajaknya sendiri. Namun ini hanya bagi kendaraan penunggak pajak yang jatuh temponya dibawah 31 Maret 2018.

Loading...

“Kendaraan yang ada di Riau, yang nunggaknya sudah lama juga akan dilayani, namun yang jatuh temponya diatas 31 Maret 2018 tidak berlaku,”ujar Ispan, Kamis (18/10).

“Contohnya, kendaraan sudah nunggak pajak tiga tahun, 2016, 2017, dan 2018. Jatuh temponya April, atau setelah 31 Maret 2018. Maka denda yang dihapus hanya untuk tahun 2016 dan 2017. Sedangkan denda 2018 tetap dibayar,” jelasnya.

Ia menjelaskan, wajib pajak juga bisa mengecek estimasi besaran pajak yang harus dibayar, melalui website: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/.

“Setelah situs terbuka, masukkan nomor polisi, maka akan muncul estimasi besaran pajak kendaraan. Klik angka yang muncul, lalu akan terlihat detail. Mulai pajak pokok, denda, SWDK (sumbangan wajib dana kecelakaan). Ingat, itu hanya estimasi,” ujar Ispan.

Pembayaran pajak kendaraan ini pun bisa dilakukan di 33 kantor pelayanan Samsat yang tersebar di seluruh Riau, yang terdiri dari 20 unit pelayanan terpadu (UPT) dan 13 unit pelayanan (UP).

Namun untuk mobil Samsat Keliling tidak melayani pelayanan pemutihan denda pajak. Sebab, untuk penghapusan denda pajak kendaraan ini, ada persyaratan khusus yang dipenuhi. Yakni, pemilik kendaraan harus membuat surat permohonan penghapusan denda pajak, seperti yang sudah diatur dalam peraturan daerah Riau.

“Makanya, bagi yang sudah nunggak pajak, dan ingin dihapus denda pajaknya, harus membuat surat permohonan. Formulir permohonannya sudah kita sediakan di kantor-kantor pelayanan,” kata Ispan.

Untuk pembayaran pajak tahunan, lanjut Ispan, harus membawa STNK, SKPD, dan KTP yang asli sesuai kepemilikan kendaraan tersebut.

Tapi, jika perpanjangan lima tahunan, maka harus membawa BPKB asli kendaraan tersebut.

“Kalau pajak lima tahunan, itu harus melalui proses cek fisik kendaraan terlebih dahulu,” ujarnya.

Setelah semua persyaratan lengkap, kata Ispan, maka diserahkan kepada petugas pelayanan di kantor Samsat.

“Untuk jam pelayanan sampai sekarang masih sesuai dengan jam pelayanan biasanya buka pukul 8.00 WIB sampai 15.00 WIB. Tapi kalau masyarakat membludak bisa saja jam pelayanan ditambah, “ujarnya.

Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kepemilikan kendaraan dan jaminan kendaraan tersebut bukan dari yang tidak jelas.

“Ingat, waktu pelaksanaan yang diberikan hanya 5 pekan, maka silakan masyarakat memanfaatkannya dengan maksimal,” pungkasnya. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]