PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Untuk mengejar target pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Riau tahun ini akan menerapkan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak kendaraan di Riau.
Pemutihan ini berlaku mulai dari 22 Oktober hingga 30 November 2018 mendatang. Dan berlaku bagi semua kendaraan penunggak pajak berapa lama pun.
Hal ini disampaikan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim saat acara penyerahan mobil Samsat dan Kerjasama BPH Migas dan Pemprov Riau Rabu (17/10) di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri.
“Kita ada pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak di Riau. Ini untuk mencapai target capaian pendapatan di Riau,” kata Wan Thamrin Hasyim.
Karena diakui Plt Gubernur, daerah juga banyak menghubunginya untuk mengajukan bagi hasil Kabupaten/Kota dari pendapatan pajak tersebut. Apalagi daerah kesulitan dalam anggaran.
“Bupati hampir tiap hari nelpon saya, makanya kita kejar pendapatan ini dibagikan secepatnya ke daerah, “ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Indra Putrayana mengatakan pemutihan denda pajak ini dilakukan kepada seluruh penunggak pajak, baik yang menunggak lama ataupun baru setahun.
“Semuanya berlaku bagi siapapun yang jelas semua denda akan dihapuskan, “ujar Indra Putrayana.
Menurut Indra, waktunya sengaja hanya diterapkan lima pekan, agar bisa dimaksimalkan masyarakat penunggak pajak dengan mempersiapkan segala sesuatunya.
Untuk antisipasi membludaknya masyarakat yang bayar pajak, kata Indra, bisa saja dilakukan penambahan jumlah loket pelayanan.
“Yang jelas di seluruh UPT semua pelayanan itu akan diterapkan, silakan masyarakat untuk bayar pajak, “ujarnya.
Indra mengungkapkan, potensi penunggak pajak di Riau cukup besar, bahkan bisa capai 20 persen dari total kendaraan di Riau sehingga potensinya sangat besar.
“Banyak potensinya, yang digratiskan itu denda Pajak Kendaraan Bermotor dan denda SW asuransi untuk Jasa Raharja,” pungkasnya. (SR01)